Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit

Sebagaimana rumah tahanan di Kapuas, Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sampit ini juga baru direnovasi. Bangunan yang baru dapat kita lihat mulai dari depan sampai bagian belakang dari LP ini. Berbeda dengan rumah tahanan Kapuas, LP ini memiliki koperasi yang ada di bagian dalam, sehingga apabila tahanan ingin membeli berbagai keperluan, mereka bisa memperolehnya di koperasi. Selain itu juga disediakan wartel, sehingga para tahanan dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga. Jumlah penghuni LP ini lebih dari 500 orang, jauh lebih besar kapasitasnya dibandingkan dengan Kapuas. Saat ini LP menahan mulai dari mantan Kapolres sampai jajaran dibawahnya yang terkait dengan masalah pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan