Hal-hal yang dapat merusak investasi - Nouman Ali Khan

Gambar
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ۖ  فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا  ۖ  لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا  ۗ  وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ  ‎   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 264) Kalau Anda memberi dan mengharapkan sesuatu dari pember

Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat

Oleh: Guru Parhani

Makruh adalah sesuatu yang bila dikerjakan ibadahnya sah tapi mengurangi nilai. Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat adalah:

  1. Berpalng-paling. Hadits: Allah senantiasa menghadap kepada seorang hamba dalam shalat selama dia tidak berpaling, ketika dia berpaling maka Allah akan berpaling.
  2. Memandang keatas.
  3. Memandang sesuatu yang mengganggu kekhusyu'an shalat, misalnya memandang baju yang bergambar.
  4. Membuka kepala (tidak memakai tutup kepala) atau membuka bahu.
  5. Pakai selendang walaupun diatas baju.
  6. Menahan hadats seperti kencing, berak, kentut karena hal tersebut akan mengganggu kekhusyu'an shalat. Jadi kosongkan diri dari hadats sebelum shalat berjama'ah sekalipun ketinggalan jama'ah.
  7. Keluar dari shalat berjama'ah bila ingin keluar hadats.
  8. Shalat dengan hadirnya makanan dan minuman yang seseorang sangat ingin dengan makanan dan minuman tersebut. Hadits: tidak sempurna shalat bila ada makan dan menahan dua hadats.
  9. Shalat dikuburan, menghadap, diatas, atau disamping kubur, sebagaimana disampaikan oleh Imam Syafi'i di dalam kitab Al-Umm. Diharamkan shalat dikubur Nabi atau wali dengan maksud mengambil berkah atau memuliakan. Imam Zainul Iraqi: tidak dimakruhkan shalat di masjid yang banyak kuburan disampingnya.
  10. Shalatnya bagaikan duduknya anjing
  11. Shalat sambil membuka baju dan memperlihatkan dada.
  12. Meletakkan tangan di depan mulutnya tanpa maksud kecuali bila menguap karena ada hadits shahih: ttup mulut dengan tangan ketika menguap. 
  13. Shalat dibelakang orang yang tidak bersunat (dikhawatirkan membawa najis).
  14. Shalat dibelakang orang yang was-was.
  15. Berimam kepada anak zina.
  16. Sujud seperti duduknya hariman (sikunya menyentuh lantai).
  17. Bersegera dengan mengambil ringkas yang wajib-wajib saja dan meninggalkan yang sunnah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan