Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

31 Mei - Hari Tanpa Tembakau Sedunia




Sejak diadopsi oleh World Health Assembly tahun 2003, 172 negara dan Uni Eropas sudah menjadi bagian dari Kerangka Konvensi WHO tentang Pengendalian Tembakau. Para penanda tangan diwajibkan untuk senantiasa:

  • melindungi orang dari paparan terhadap asap rokok
  • melarang iklan dan penjualan rokok kepada anak-anak dibawah umur
  • meletakkan peringatan besar di bungkus rokok
  • melarang atau membatasi perasa pada produk rokok
  • menaikkan pajak rokok
  • membuat mekanisme koordinasi nasional untuk pengendalian rokok
Tahun ini, epidemi rokok akan membunuh sekitar 6 juta orang, termasuk sekitar 600.000 bukan perokok yang akan meninggal karena terpapar dengan asap rokok. Tahun 2030, rokok dapat membunuh 8 juta orang.

Penggunaan rokok adalah salah satu kontributor terbesar bagi epidemi penyakit tidak menular - seperti serangan jantung, stroke, kanker dan emfisema - yang menyumbang sekitar 63% dari semua kematian, hampir sekitar 80% dari kasus-kasus yang terjadi di negara-negara miskin dan berkembang. Sampai sekitar setengah dari perokok akan meninggal akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok. 

Sebagian negara penandatangan telah membuat kemajuan berarti dalam menerapkan kesepakatan ini:

  1. Uruguai mewajibkan peringatan kesehatan yang menutupi 80% dari permukaan bungkus rokok.
  2. Australia sedang dalam proses mewajibkan semua produk rokok, bungkus harus polos, tanda merek.
  3. Mauritius tahun 2008 menjadi negara Afrika pertama yang mewajibkan peringatan bergambar pada bungkus rokok. 
  4. Irlandia tahun 2004 melarang merokok di tempat-tempat umum
  5. Pajak rokok Sri Lanka setara dengan 73% harga rokok eceran
  6. Tahun 2006, Iran melarang semua jenis iklan rokok
  7. Awal bulan ini, Cina menerapkan pelarangan merokok di tempat-tempat umum seperti restoran, gedung bioskop dan bar.
  8. Tahun 2009, Turki menerapkan larangan merokok serupa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan