Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

KUNJUNGAN KERJA KETUA PMI PUSAT JAKARTA | PMI Kabupaten Kapuas

KUNJUNGAN KERJA KETUA PMI PUSAT JAKARTA | PMI Kabupaten Kapuas

Enam orang pengurus PMI Kabupaten Kapuas yaitu H. Agung Suyatno, Raison, H. Zonnun Almikhri, Jamhuri, Brikson dan Qasthalani, serta empat orang staf Markas yaitu Yohanes Beca, Sri Handayani, Ibu Nada dan Irma Normaulidah menyambut kedatangan ketua umum PMI, Bapak H. Yusuf Kalla di Palangka Raya. Untuk lengkapnya, silahkan menyimak tautan diatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan