Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
Sepulangya mengikuti kunjungan kerja ke Wilayah Kec.Mantangai di Puskesmas Lamunti. Melihat kejadian serupa namun laka yang terjadi menurut informasi warga adalah tunggal. Melihat kerumunan warga langsung mendekati dan ada korban yang banyak mengalami pendarahan segera kami hubungi ambulance Puskesmas palingkau namun tidak tersambung, menghentikan beberapa mobil pribadi tidak bersedia akhirnya walaupun terlambat diputuskan menunggu Ambulance Rombongan setelah ambulance datang yang kurang lebih menunggu 10 menit segera korban dievakuasi ke RSUD soemarno Kapuas. Menurut Petugas Medis RSUD korban harus durujuk ke RS Banjarmasin "DISAMPING KEWASPADAAN DIJALAN KELENGKAPAN PENGENDARA HARUS DIPERHATIKAN"
BalasHapus