Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Perlu Pembatasan Kecepatan di Jalan Kapuas - Palingkau

Hari ini sepulang dari Palingkau Baru, menghadiri pernikahan teman, di Sei Tatas, Kecamatan Kapuas Murung, admin melihat seorang nenek tergeletak di tengah jalan dipangku oleh suaminya. Admin langsung memarkir mobil melihat sang nenek mengalami patah pada tulang keringnya dan luka berdarah di kepalanya. Ketika admin menawarkan untuk memanggilkan ambulance, keluarga korban mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia (lihat beritanya di Banjarmasin Post).

Melihat patah yang dialami oleh sang nenek dan luka dikepalanya, serta adanya pecahan dari asesoris sepeda motor yang ada ditempat kejadian, admin dapat menyimpulkan bahwa kecepatan dari sepeda motor yang menabrak nenek ini cukup tinggi.

Disepanjang jalan Kapuas - Palingkau yang sudah mulus ini, sudah biasa admin melihat kendaraan melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi, rata-rata dengan kecepatan 50-80 km / jam.  Melihat kondisi demikian, dirasa perlu untuk membatasi kecepatan pengendara kendaraan bermotor terutama di tempat pemukiman. Apalagi pada beberapa titik terdapat sekolah dan banyak anak kecil yang menggunakan jalan tersebut.

Bila selama ini kita sering mengkhawatirkan penyakit sebagai penyebab kematian, nampaknya mulai sekarang kita harus menjadikan kecelakaan lalu lintas sebagai sebuah penyebab kematian yang perlu mendapat perhatian.

Komentar

  1. Sepulangya mengikuti kunjungan kerja ke Wilayah Kec.Mantangai di Puskesmas Lamunti. Melihat kejadian serupa namun laka yang terjadi menurut informasi warga adalah tunggal. Melihat kerumunan warga langsung mendekati dan ada korban yang banyak mengalami pendarahan segera kami hubungi ambulance Puskesmas palingkau namun tidak tersambung, menghentikan beberapa mobil pribadi tidak bersedia akhirnya walaupun terlambat diputuskan menunggu Ambulance Rombongan setelah ambulance datang yang kurang lebih menunggu 10 menit segera korban dievakuasi ke RSUD soemarno Kapuas. Menurut Petugas Medis RSUD korban harus durujuk ke RS Banjarmasin "DISAMPING KEWASPADAAN DIJALAN KELENGKAPAN PENGENDARA HARUS DIPERHATIKAN"

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan