Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

MUFAKAT IV (Musabaqah Kiroatil Kutubits Turats Nasional ) NTB « Ponpes Al-Amin Kapuas

MUFAKAT IV (Musabaqah Kiroatil Kutubits Turats Nasional ) NTB « Ponpes Al-Amin Kapuas

Selamat kepada Ponpes Al-Amin Kapuas yang mewakili Kalimantan Tengah dalam kegiatan Musabaqah Fahmi Kutubit Tsurat IV (Mufakat IV) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darunnahdlatin Nahdlatul Wathan, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari tanggal 18-24 Juli 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan