Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Penerapan Aturan Juga Didukung Oleh Kesadaran Masyarakat

Halte diatas khusus diperuntukkan bagi para perokok. Halte ini terletak di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Ada warga ibukota yang dengan penuh kesadaran merokok di tempat ini dalam rangka mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang larang merokok di tempat umum. Namun tidak sedikit warga ibukota yang tetap merokok di fasilitas umum.
Hal yang sama juga kita temui di Kabupaten Kapuas, dimana rumah sakit yang sudah dinyatakan sebagai fasilitas umum yang tidak boleh merokok di dalamnya, tapi betapa banyaknya warga Kapuas yang tetap merokok di dalamnya. Hal tersebut juga kurang didukung oleh Pemda setempat yang tetap mendukung keberadaan iklan rokok di seluruh pelosok kota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan