Sinergi Muhammadiyah Kapuas: 73 Warga Terbantu dalam Bakti Kesehatan Jilid 2

Gambar
  Kuala KAPUAS  – Semangat kemanusiaan dan gotong royong mewarnai pelaksanaan Pengobatan Masal dan Sunatan Masal Jilid 2 yang digelar di Kabupaten Kapuas pada Senin (12/1/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU), Kesejahteraan Sosial, Lazismu, MDMC, serta seluruh Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah. Luar biasanya, seluruh pendanaan acara ini bersumber dari donasi warga dan para simpatisan, yang menunjukkan kemandirian serta kepedulian sosial yang kuat di tengah masyarakat. ​Suasana di lokasi kegiatan tampak sangat hidup dengan antusiasme warga yang hadir sejak pagi hari. Berdasarkan data panitia, sebanyak 58 peserta berhasil mendapatkan layanan pengobatan gratis dan 15 anak mengikuti prosesi sunatan masal. Kehadiran mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin turut memberikan warna tersendiri; para mahasiswa ini terjun langsung membantu pelayanan medis serta memb...

Seputar I'tikaf dari Fatwa Online


  1. I'tikaf adalah satu dari dari sekian banyak amal saleh yang sangat disarankan untuk dilakukan pada bulan Ramadhan.
  2. I'tikaf dapat dilakukan di masjid mana saja, baik yang menyelenggarakan shalat Jum'at atau tidak. Sebaiknya dilaksanakan di masjid yang menyelenggarakan shalat Jum'at agar tidak perlu keluar lagi untuk melaksanakan shalat Jum'at.
  3.  Puasa bukan syarat untuk i'tikaf. Sunnah i'tikaf adalah tidak mengunjungi orang sakit selama i'tikaf dan tidak memenuhi undangan. Tidak menyaksikan penguburan (dengan mengikutinya) dan tidak bekerja diluar masjid.
  4. I'tikaf juga dapat dikerjakan diluar bulan Ramadhan.
  5. Bila melaksanakan i'tikaf selama 10 hari terakhir dibulan Ramadhan, dilaksanakan mulai dari matahari terbenam sebelum tanggal 20 Ramadhan dan berakhir pada saat matahari terbenam sehari sebelum Idul Fitri. 
  6. Saat i'tikaf diperbolehkan keluar masjid untuk makan, minum, buang air besar, buang air kecil, dan mandi.
  7. Bila wanita ingin i'tikaf sebaiknya dikerjakan dimasjid bila tidak takut ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita), bila tidak mungkin, tidak usah i'tikaf.
  8. Sebaiknya i'tikaf dikerjakan pada 10 hari terakhir dibulan Ramadhan.
Untuk melihat referensi dari masing-masing poin, silahkan klik pada masing-masing poin. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas