Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
Mf pak bisa bantu saya ingin Minta info pndduk desa jangkang atas nama Lika wulandari apa bnr masih berada di situ?
BalasHapusMaaf Pak, posisi kami Kuala Kapuas, jadi tidak mengetahui informasi di sana. Kalau bapak mau menghubungi saya bisa gunakan email yang ada di kontak.
HapusBs hubungi nomer hp saya ja pak kena sinyal disini krg baik
Hapus081258293031
Mas, mohon info kontak Kepala KUA Kec. Pasak Talawang untuk tahun 2020-sekarang
BalasHapus