Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
as wr slmat pagi bapak.....mohon maaf,mohon ijin menanyakan pak.apakah perguruan pencak silat telapak sakti ponpes al amin kapuas masih ada hubungan/kaitannya dengan perguruan pencak silat telapak sakti dari yogyakarta yg pusatnya di bugisan waktu itu guru besarnya almarhum bpk muhtarom sj.atau mungkin hanya kebetulan namanya sama dengan yang ada di yogyakarta bapak....,demikian ump.matur sembah nuwun semoga sukses.amin ws wr
BalasHapusPerguruan ini adalah perguruan telapak sakti seperti yang di Jawa, minus "pengisian".
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMAJU TERUS DAN SEMOGA SUKSES........AMIN
BalasHapusmohon ijin,salam untuk bapak sugiarto.mhn di sampaikan.matur sembah nuwun
BalasHapusAYO AL-AMIN JGAN MENYERAH TERUS MAJU PANTANG MUNDUR CING CILIWUT TALI WONDO RAWE-RAWE RANTAS MALANG-MALANG PUTUNG....BWAT PA GI TERUS SEMANGAT NGLATIH MURID" NYA EA...
BalasHapusAssalamu'alaikum...
BalasHapuskabar sedulur gmn... Era 97 Hadir