Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien
Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain
Untuk rencana tindak lanjut kegiatan lebih dikoordinasikan dengan puskesmas dan Dinkes Pak. Namanya kan Kader Kesehatan Pondok Pesantren Kalau bisa sekalian dimunculkan jumlah Pondok Pesantren dan jumlah santri yang berada di kabupaten Kapuas untuk data dasar terima kasih_wassalam Dan untuk angkatan selanjutnya lebih sukses
BalasHapusUntuk pondok pesantren Al-Amin Kapuas dan yang di Tamban Baru sudah koordinasi dengan puskesmas setempat. Untuk yang lainnya saya belum tahu.
BalasHapus