Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pelatihan Poskestren Bagi Kader Kesehatan Kalteng 2011

Peserta Pelatihan Poskestren Bagi Kader Kesehatan
Pada tanggal 7-11 November 2011 bertempat di Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Yos Sudarso No. 14, Palangka Raya, diselenggarakan kegiatan Pelatihan Pos Kesehatan Pesantren Bagi Kader Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011 Angkatan Ke-11. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh para pengelola poskestren dari pihak guru dan santri. Pesersta dari Kabupaten Kapuas berjumlah 10 orang (dari lima pondok pesantren). Kegiatan pembukaan pelatihan ini dibuka oleh Kepala Bidang PMK Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Yunus.

Dari bidang penanggulangan penyakit dan penyehatan lingkungan, dulu pernah ada pelatihan untuk masalah kesehatan lingkungan. Saat ini diharapkan ada dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait. Kader dari pondok pesantren turut menjadi ujung tombak dalam mencapai warga di wilayah kerja masing-masing. Dalam rangka pencegahan penyakit (pengamatan penyakit berbasis masyarakat), pondok pesantren diharapkan untuk melihat, mencatat dan melaporkan penyakit yang ada di masyarakat.

Bila ada tanda-tanda penyakit dimana penderita harus dirujuk, maka diharapkan kader poskestren bisa menyarankan kepada pasien untuk mau dirujuk ke puskesmas. Penyakit-penyakit tersebut diantaranya: penyakit demam berdarah, penyakit TBC dan lain-lain. Kader diharapkan juga bisa menjadi pengawas minum obat (PMO) untuk penderita TBC bagi warga disekitarnya.

Bapak Yunus mengharapkan agar pada masa sekarang tidak ada lagi masalah penyakit gudig (scabies) dikalangan santri karena kurangnya air bersih di pondok pesantren.

Komentar

  1. Untuk rencana tindak lanjut kegiatan lebih dikoordinasikan dengan puskesmas dan Dinkes Pak. Namanya kan Kader Kesehatan Pondok Pesantren Kalau bisa sekalian dimunculkan jumlah Pondok Pesantren dan jumlah santri yang berada di kabupaten Kapuas untuk data dasar terima kasih_wassalam Dan untuk angkatan selanjutnya lebih sukses

    BalasHapus
  2. Untuk pondok pesantren Al-Amin Kapuas dan yang di Tamban Baru sudah koordinasi dengan puskesmas setempat. Untuk yang lainnya saya belum tahu.

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan