Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Qurban menurut Kitab Sabilal Muhtadin




Ta'lim ini disampaikan oleh Guru Parhani pada hari Minggu, 30 Oktober 2011 di Majelis Ta'lim Al-Inayah, Jl. Kapten Pierre Tendean Gg. X, Kuala Kapuas. Dalam ta'lim ini guru menyampaikan topik mengenai Qurban yang merujuk pada kitab Sabilal Muhtadin karangan Syekh Arsyad Al-Banjari. Berikut ini adalah beberapa poin dalam ta'lim tersebut:
  • Perintah Qurban dalam Qur'an: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (Q.S. Al Kautsar, 108: 2).
  • Sunat kifayah bila dalam rumah banyak orang. Sunat 'ain bila dia sendirian.
  • Lebih utama dari sedekah sunat
  • Qurban menjadi wajib dengan nazar



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan