PDM Kapuas Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Gambar
  Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas melaksanakan kegiatan   pengobatan gratis dan sunatan massal   sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan antusias dari warga. Dalam kegiatan tersebut, tercatat  sebanyak 76 peserta mengikuti layanan pengobatan gratis , sementara  10 anak mengikuti program sunatan massal . Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, konsultasi medis, pemberian obat-obatan, serta tindakan sunatan yang dilakukan sesuai standar medis. Kegiatan ini didukung oleh  petugas kesehatan dari berbagai disiplin ilmu , antara lain  dokter, apoteker, dan perawat , yang memberikan pelayanan secara profesional dan humanis. Sinergi lintas unsur ini menjadi kekuatan utama dalam memastikan pelayanan berjalan aman dan berkualitas. Selain MPKU PDM Kapuas sebagai penyelenggara, kegiatan ini juga melibatkan berba...

Bupati Kapuas mendapatkan penghargaan Ksatria Bakti Husada Kartika

Penghargaan Ksatria Bakti Husada diberikan kepada perorangan yang telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan kesehatan. Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (Harkesnas) Tahun 2011 di kantor Kementerian Kesehatan tanggal 14 November 2011. Bupati Kapuas, Ir. H. M. Mawardi, MM mendapatkan penghargaan Ksatria Bakti Husada Kartika. Ada beberapa hal yang mendukung pencapaian prestasi ini diantaranya adalah:
  • Peningkatan biaya operasional puskesmas yang berkisar dari 10-20 juta per tahun menjadi 100-120 juta per tahun. 
  • Pelayanan kesehatan gratis (12 macam pelayanan) bagi masyarakat Kabupaten Kapuas (Puskesmas).
  • Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dikelola oleh Rumah Sakit.

Sumber: Kementerian Kesehatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas