Oleh: Abdul Hamid, S.Ag
- Banyak orang yang tidak tahu masalah mandi junub
- Kewajiban ada dua
- Niat (ini yang membedakan antara mandi ini dengan mandi yang
lain). Seorang yang berniat tapi tidak mengerjakan satu pahalanya. Kalau dia
mengerjakan apa yang dia niatkan, pahalanya sepuluh. Kalau niatnya buruk,
kemudian tidak dikerjakan, tidak berdosa.
- Waktu meletakkan niat pada waktu pertama kali membasuh
anggota tubuh kita dimana saja: Aku berniat ghusl fardhu karena Allah SWT.
Anggota tubuh itu sama saja dimana saja kita
memulainya.
- Jika disana berkumpul dua mandi wajib (jima’ dan
mengeluarkan mani) apakah cukup dengan satu niat, dijawab dengan cukup satu
niat saja.
- Mandi wajib tidak bisa disatukan niatnya dengan mandi sunat.
Mandi wajib dulu. Kemudian mandi sunnah.
- Niat itu dalam hati. Menurut Imam Syafi’i sunnat diucapkan.
Hal ini dilakukan untuk memantapkan hati.
- Aku berniat mengangkat junub. Aku berniat mengangkat hadats
besar. Aku berniat untuk mandi wajib.
- Meratakan air ke seluruh badan.
- Maka dia harus memperhatikan tempat-tempat yang tidak sampai
air, misalnya ketiak, telinga, lekukan perut, paha dan antara dua pantat.
- Bagaimana membasuh kulit dibawah kulup kalau belum disunat.
Kalau dia uzur dia boleh shalat, tapi nanti dia harus meng-qodho kalau sudah
disunat.
- Orang yang tidak disunat: Kalau orang meninggal dimandikan,
lalu tidak dishalatkan. Imam Ibnu Hajar: diganti dengan tayamum setelah
dimandikan. Apakah harus disunat setelah dia meninggal, jangan karena itu
menyakiti si mayit. Dishalatkan saja karena darurat. Jangan ditarik kulup-nya
ke belakang.
*Disampaikan pada Majelis Ta'lim Al-Inayah, Minggu, 18 Desember 2011
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!