Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Poling Bupati Kapuas 2013-2018 ditutup

Poling Bupati Kapuas Periode 2013-2018 yang diselenggarakan oleh Informasi Kapuas ditutup lebih awal dari rencana, mengingat jumlah suara sebenarnya sudah melebihi pengunjung yang biasa singgah di sini yaitu sekitar 110 orang per harinya. Untuk poling versi Informasi Kapuas ini yang unggul adalah Bapak Muhammad Mawardi yang berhasil meraih suara sebanyak 154 (47%). Sedangkan untuk poling dari Kalteng Pos direncanakan juga akan dihentikan, mengingat kita memerlukan poling yang agak mewakili masyarakat Kabupaten Kapuas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan