Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Prajabatan Golongan II Tahun 2012

Kegiatan baris berbaris dalam Prajabatan Golongan II Tahun 2012
Mulai tanggal 15 Februari 2012, para Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kapuas mengikuti Prajabatan. Kegiatan pembukaan dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Setelah itu kegiatan rutin pemberian materi dilaksanakan di aula Hotel Roos. Menurut keterangan dari panitia pelaksana, peserta tidak diinapkan. Selain kegiatan pengajaran di ruangan, para peserta juga mengikuti kegiatan baris berbaris yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan