Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

dr. Safira Amira Tjandrasari - Residen Kesehatan Jiwa

dr. Safira Amira Tjandrasari
Terhitung mulai tanggal 2 April 2012 sampai dengan 30 September 2012, dr. Safira Amira Tjandrasari akan bertugas di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo sebagai residen Kesehatan Jiwa. Beliau sehari-hari dapat ditemui di Poliklinik Jiwa pada jam kerja. Diluar jam kerja beliau bersedia untuk menerima konsultasi kejiwaan di rumah kediaman beliau di Jl. Patih Rumbih Gg. IV No. 119, Kuala Kapuas. Beliau dapat dihubungi pada nomor HP 081348013013 dan 085721110146.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan