📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Gambar
  Kapuas, 15 April 2025 – Dalam beberapa minggu terakhir, komunitas kripto internasional mulai ramai membicarakan sebuah token baru bernama AstraCoin (ATC) . Token ini menjadi perbincangan karena diklaim akan meluncurkan fitur-fitur terintegrasi dalam platform World App milik Worldcoin, dan akan segera melakukan launching resmi pada 1 Mei 2025 mendatang . Perkembangan komunitasnya cukup cepat: Jumlah pemegang token (holders) telah meningkat menjadi lebih dari 610 wallet . Grup Telegram resminya telah diikuti oleh lebih dari 3.500 pengguna dari berbagai negara. AstraCoin telah tersedia dalam bentuk Mini App di World App , dan saat ini sedang membuka masa whitelist bagi calon pendukung awal (early supporters), yang akan ditutup dalam 3 hari ke depan. 🔍 Apa Itu AstraCoin? AstraCoin adalah token berbasis teknologi blockchain yang mengklaim akan menghadirkan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) melalui integrasi aplikasi mini di World App. Selain itu, pengemba...

Surat Terbuka Kepada Gubernur Teras Narang

Pemetaan lahan gambut oleh RSSGMBH
Controversy surrounding Australia's Kalimantan Forest and Climate Partnership REDD project deepens | redd-monitor.org

redd-monitor.org memuat surat terbuka dari masyarakat Kecamatan Mantangai (Pulau Kaladan, Mantangai Hulu, Katimpun dan Katunjung) kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Surat ini berisi berbagai keluhan terhadap pelaksaan proyek KFCP di Kapuas. Adapun rekomendasi mereka kepada gubernur adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun program dan kebijakan untuk mendukung setiap upaya untuk mengenal, melindungi dan menghargai hak masyarakat terhadap tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 13/2009 tentang Tanah Adat dan Hak Adat Terhadap Tanah.
  2. Menemukan solusi segera terhadap konflik lahan antara masyarakat Katimpun, Sei Ahas dan Pulau Kaladan terhadap penanaman kelapa sawit oleh perusahaan PT. Rezeki Alam Semesta Raya yang telah mengambil tanah masyarakat dan merusak hutan mereka. 
  3. Segera mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan tanah nenek moyang masyarakat yang diambil oleh PT. Rezeky Alam Semesta Raya sejalan dengan surat pencabutan dari Bupati Kapuas.
  4. Membantu negosiasi ulang proyek KFCP saat ini dengan menerapkan prinsip FPIC. Masyarakat luas diundang untuk mendefinisikan dan menentukan keberlanjutan proyek KFCP. Masyarakat harus diminta pendapatnya dalam perencanaan lebih lanjut termasuk setiap persetujuan tentang proyek. 
  5. Meminta pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan program yang mendukung inisiatif masyarakat untuk melindungi hutan dan lahan gambut berdasarkan pengetahuan dan hak mereka.
  6. Meminta pengembang proyek KFCP untuk memenuhi janji mereka untuk menyediakan matapencaharian alternatif untuk memperbaiki pendapatan masyarakat, terutama janji untuk mengembangkan perkebunan karet.
  7. Meminta pengembang proyek untuk mengajukan laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan proyek KFCP. Laporan harus dipublikasikan dan tersedia secara luas.
  8. Sehubungan dengan kunjungan Duta Besar Australia terhadap proyek perubahan iklim yang direncanakan pada pertengah September 22012, kami mengharapkan gubernur Kalimantan Tengah mengundang masyarakat secara terbuka untuk bertemu dengan Duta Besar dan Pemerintah Daerah dan menyelenggarakan forum dialog.
* Tulisan ini dimuat seijin dari Chris Lang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan