MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Surat Terbuka Kepada Gubernur Teras Narang

Pemetaan lahan gambut oleh RSSGMBH
Controversy surrounding Australia's Kalimantan Forest and Climate Partnership REDD project deepens | redd-monitor.org

redd-monitor.org memuat surat terbuka dari masyarakat Kecamatan Mantangai (Pulau Kaladan, Mantangai Hulu, Katimpun dan Katunjung) kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Surat ini berisi berbagai keluhan terhadap pelaksaan proyek KFCP di Kapuas. Adapun rekomendasi mereka kepada gubernur adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun program dan kebijakan untuk mendukung setiap upaya untuk mengenal, melindungi dan menghargai hak masyarakat terhadap tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 13/2009 tentang Tanah Adat dan Hak Adat Terhadap Tanah.
  2. Menemukan solusi segera terhadap konflik lahan antara masyarakat Katimpun, Sei Ahas dan Pulau Kaladan terhadap penanaman kelapa sawit oleh perusahaan PT. Rezeki Alam Semesta Raya yang telah mengambil tanah masyarakat dan merusak hutan mereka. 
  3. Segera mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan tanah nenek moyang masyarakat yang diambil oleh PT. Rezeky Alam Semesta Raya sejalan dengan surat pencabutan dari Bupati Kapuas.
  4. Membantu negosiasi ulang proyek KFCP saat ini dengan menerapkan prinsip FPIC. Masyarakat luas diundang untuk mendefinisikan dan menentukan keberlanjutan proyek KFCP. Masyarakat harus diminta pendapatnya dalam perencanaan lebih lanjut termasuk setiap persetujuan tentang proyek. 
  5. Meminta pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan program yang mendukung inisiatif masyarakat untuk melindungi hutan dan lahan gambut berdasarkan pengetahuan dan hak mereka.
  6. Meminta pengembang proyek KFCP untuk memenuhi janji mereka untuk menyediakan matapencaharian alternatif untuk memperbaiki pendapatan masyarakat, terutama janji untuk mengembangkan perkebunan karet.
  7. Meminta pengembang proyek untuk mengajukan laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan proyek KFCP. Laporan harus dipublikasikan dan tersedia secara luas.
  8. Sehubungan dengan kunjungan Duta Besar Australia terhadap proyek perubahan iklim yang direncanakan pada pertengah September 22012, kami mengharapkan gubernur Kalimantan Tengah mengundang masyarakat secara terbuka untuk bertemu dengan Duta Besar dan Pemerintah Daerah dan menyelenggarakan forum dialog.
* Tulisan ini dimuat seijin dari Chris Lang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas