Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Jadwal Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

Pada hari Selasa, 27 November 2012 Informasi Kapuas menghubungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan mengapa registrasi perkara untuk perselisihan hasil Pilkada Kapuas belum dimasukkan ke dalam situs Mahkamah Konstitusi padahal kasusnya sudah didaftarkan pada minggu yang lalu. Pada pukul 11.00 WIB hari ini, registrasi perkaranya langsung muncul di situs MK. Berikut ini adalah jadwalnya:

3 Desember 2012 - 13.30 WIB

Nomor Perkara: 94/PHPU.D-X/2012
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012
Pemohon: Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (No. Urut 1)
Kuasa Hukum: Baron Ruhat Binti, S.Hl, M.Hum., dkk


3 Desember 2012 - 13.30 WIB


Nomor Perkara: 95/PHPU.D-X/2012
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012
Pemohon: H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (No. Urut 2)
Acara Sidang: Pemeriksaan Perkara (1)

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas