Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Hari ini, 9 Agustus 2018 pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas Tahun 2018

Risalah Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas Tahun 2018 (2) by Jum'atil Fajar on Scribd Pada hari ini, 9 Agustus 2018 pukul 09.00 akan dilakukan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi. Bagi yang ingin melihat siaran langsungnya dapat mengklik tautan dibawah ini: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Streaming&&menu=10

Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas Tahun 2018

Gambar
Rekaman diatas diambil dari siaran langsung di Panel 3, situs Mahkamah Konstitusi. Sayang admin hanya sempat merekam pada menit-menit menjelang pemeriksaan pendahuluan ini berakhir. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini Kuasa Pemohon yaitu  Indriyanto, S.H., M.H. dkk membacakan tuntutan mereka. Tuntutan yang disampaikan lebih dari 30 buah dan alat bukti yang diserahkan sebanyak 13 buah.  Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB. Risalah persidangan biasanya akan dimuat di situs MK besok.

Mahkamah Menolak Permohonan Surya - Taufik

Putusan Sidang Perkara No. 95-PHPU.d-x-2012 Kapuas - Telah Ucap 26 Maret 2013 by Jum'atil Fajar Majelis Hakim menolak permohonan pasangan Surya-Taufik seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi Menolak Keputusan KPU Yang Menetapkan Pasangan Nomor 3 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas

Putusan Sidang Perkara Nomor 94 PHPU 2012 Kapuas - Telah Ucap 26 Maret 2013 by Jum'atil Fajar Mahkamah Konstitusi menolak keputusan KPU Kabupaten Kapuas yang menetapkan pasangan Nomor 3, Mawardi-Herson sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas serta menolak keberatan Pihak Terkait. Dengan demikian maka Pasangan Nomor 1, Ben - Jirin akan ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012.

Sekitar 3 Peleton Polisi Diperbantukan Mengamankan Pengumuman Pemilukada Kapuas

Gambar
Truk yang membawa polisi dari Palangka Raya Pada hari Senin, 25 Maret 2013 sekitar pukul empat sore terdengar sirine polisi di Kota Kuala Kapuas, rupanya ada rombongan polisi yang datang. Jumlah polisi yang datang dari Palangka Raya berjumlah sekitar 100-an orang (kurang lebih 3 peleton / 1 kompi). Mereka didatangkan untuk mengantisipasi pengamanan di Kota Kuala Kapuas menjelang Pengucapan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung pada hari Selasa, 26 Maret 2013 pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan yang admin peroleh dari Kepolisian Sektor Selat, mereka mengatakan bahwa situasi aman-aman saja menjelang pengumuman tersebut. Admin tidak melihat adanya kesibukan khusus dari Polsek ini untuk menghadapi pengumuman besok. 

Selasa, 26 Maret 2013 - Pengucapan Keputusan Pemilukada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

Nomor Perkara : 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]. Kuasa Hukum: Baron Ruhat Binti, S.H, M.Hum, dkk Acara Sidang : Pengucapan Keputusan Nomor Perkara : 95/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman [No. urut 2] Acara Sidang : Pengucapan Putusan Sumber: Mahkamah Konstitusi

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 28 Februari 2013

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 28 Februari 2013 by Jum'atil Fajar

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 27 Februari 2013

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 27 Februari 2013 by Jum'atil Fajar Risalah ini berisi proses persidangan pembuktian (VI) dimana para saksi dari terkait (tim Mawardi dan Herson) memberikan keterangan kepada dewan hakim. Besok, Kamis, 28 Februari 2013 pukul akan didengar keterangan saksi dari pihak pemohon (tim Ben-Jirin). Pihak termohon (KPU Kapuas) tidak mengajukan saksi tambahan.

Sidang Pemilukada Kapuas - 27 Februari 2013

Pada hari Rabu, 27 Februari 2013 pukul 09.30 - 11.000 WIB berlangsung sidang pembuktian pada perkara Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Dalam sidang ini hakim mendengarkan kesaksian dari 14 orang saksi yang diajukan oleh pihak terkait (pasangan Mawardi dan Herson). Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, sidang dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 28 Februari 2013 pukul 15.30 WIB. Sidang ini dapat disaksikan secara langsung melalui MKTV di situs Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id). 

27 Februari 2013 - Sidang Pembuktian Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

27 Februari 2013 pukul 09.30 WIB Nomor Perkara: 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon: Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (No. Urut 1) Kuasa Hukum: Baron Ruhat Binti, S.H., M. Hum, dkk Acara Sidang: Pembuktian (VI) Sumber: Mahkamah Konstitusi

KPU Laporkan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kab. Kapuas | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Laporkan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kab. Kapuas | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tautan diatas berisi berita persidangan Pilkada Kapuas yang dimuat di situs Mahkamah Konstitusi. Artikel ini dimuat pada hari Rabu, 6 Februari 2013 pukul 15:44 WIB.

Risalah Sidang Perkara Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2013

Risalah Sidang Perkara Pilkada Kapuas 5 Februari 2013 by

5 Februari 2013 - Jadwal Sidang di Mahkamah Konstitusi

Nomor Perkara : 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Pemohon: Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]. Kuasa Hukum: Baron Ruhat Binti, S.H., M.Hum, dkk Acara Sidang : Mendengarkan Laporan Termohon, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Pusat, serta Bawaslu (V) Nomor Perkara : 95/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Pemohon: H Surya Dharma dan Taufiqurrahman [No. Urut 2] Acara Sidang : Mendengarkan Laporan Termohon, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Pusat, serta Bawaslu (V) Sumber: Situs Mahkamah Konstitusi

Pilkada Kapuas Menunggu Jadwal di Mahkamah Konstitusi

Pada hari Senin, 28 Januari 2013, Informasi Kapuas menelpon Mahkamah Konstitusi untuk menanyakan jadwal dari kasus Pilkada Kapuas. Mereka mengatakan bahwa sampai sekarang belum diagendakan. Melihat jadwal sidang di MK sudah terisi sampai tanggal 8 Februari 2013, kami menanyakan apakah masih dimungkinkan jadwal tersebut disisipkan pada jadwal yang ada. Mereka menjawab bahwa hal tersebut dimungkinkan. Setelah menghubungi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas didapatkan informasi bahwa mereka sedang mempersiapkan berkas laporan hasil Pemungutan Suara Ulang dan akan membawanya besok hari ke Mahkamah Konstitusi. Sementara kubu Mawardi-Herson sudah bersiap-siap dengan para saksinya untuk menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang yang mereka nilai penuh dengan praktek "money politic". Disisi yang lain, dalam koran Kalteng Pos kita saksikan iklan satu halaman yang dibuat oleh kubu Ben-Jirin yang mengucapkan terima kasih kepada para relawan dan masyarakat Kabupaten Kapuas atas keme

23 Januari 2013 Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kapuas

Menurut informasi yang diperoleh dari Komisi Pemililhan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas akan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Januari 2013. Saat ini sedang memperpanjang Surat Keputusan para pelaksana Pemilukada ini mulai dari tingkat TPS sampai tingkat Kabupaten. Sebagaimana mandat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini harus dijalankan oleh KPU dibantu oleh Bawaslu.

Putusan Sidang Perselisihan Pilkada Kapuas - 14 Desember 2012

Putusan_sidang_94 PHPU 2012 Kapuas Telah Baca 14 Des 2012 Pada sidang Pengucapan Putusan terhadap permohonan oleh pasangan Ben-Jirin pada hari Jum'at, 14 Desember 2012, Mahkamah Konstitusi meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang pada: Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur; Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur; Seluruh TPS di Desa Naning, Kecamatan Basarang; Seluruh TPS di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur; Seluruh TPS di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala; Seluruh TPS di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Dalam waktu 60 hari hasil pemungutan suara tersebut harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan untuk pembuatan keputusan akhir. Putusan_sidang_95 PHPU KAPUAS-Telah Baca 14 Des 2012 Sedangkan keputusan untuk permohonan dari pasangan Surya-Taufiq menunggu hasil Pemungutan Suara ulang.

Sidang Perkara Pilkada Kapuas 2012 di MKTV

Video diatas merupakan rekaman jalannya persidangan tanggal 3 Desember 2012 di Mahkamah Konstitusi. Adapun beritanya dapat dilihat pada tautan berikut ini: Dua Pasangan Cabub-Wabub Kab. Kapuas Menggugat Hasil Pemilukada Video diatas merupakan rekaman jalannya persidangan tanggal 6 Desember 2012. Adapun beritanya dapat dilihat pada tautan berikut ini: Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kab. Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang

Risalah Sidang Perkara Pilkada Kapuas 6 Desember 2012

Risalah_sidang_perkara Nomor 94,95.Phpu.d-x.2012 6 Desember 2012

Risalah Sidang Perkara Pilkada Kapuas 5 Desember 2012

Risalah_sidang_perkara Nomor 94,95.Phpu.d-x.2012 5 Desember 2012

Risalah Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kapuas 3 Desember 2012

Risalah_sidang_perkara Nomor 94,95.Phpu.d-x.2012 3 Desember 2012 Risalah sidan perkara diatas diunduh dari Situs Mahkamah Konstitusi , kemudian diunggah ke Scribd.com untuk memudahkan proses menempelkan pada blog ini. Risalah ini dimuat disitus MK pada hari Selasa, 4 Desember 2012.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan