5 Februari 2013 - Jadwal Sidang di Mahkamah Konstitusi

Nomor Perkara: 94/PHPU.D-X/2012
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Kapuas Tahun 2012
Pemohon: Pemohon: Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]. Kuasa Hukum: Baron Ruhat Binti, S.H., M.Hum, dkk
Acara Sidang: Mendengarkan Laporan Termohon, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Pusat, serta Bawaslu (V)


Nomor Perkara: 95/PHPU.D-X/2012
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Kapuas Tahun 2012
Pemohon: Pemohon: H Surya Dharma dan Taufiqurrahman [No. Urut 2]
Acara Sidang: Mendengarkan Laporan Termohon, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Pusat, serta Bawaslu (V)


Sumber: Situs Mahkamah Konstitusi

Komentar

  1. posting kan juga ke blog saya terima kasih kaltengislami.blogspot.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas