Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi

Mengupas Tuntas Obesitas: Bukan Sekadar Kurang Disiplin, Tapi Penyakit Medis yang Kompleks

Gambar
  Banyak orang masih percaya bahwa obesitas adalah cerminan dari kemalasan, kurangnya kemauan keras, atau pilihan gaya hidup yang buruk. Namun, anggapan tersebut keliru dan sudah ketinggalan zaman. Sejak tahun 2013, komunitas medis global, melalui American Medical Association, telah secara resmi mengakui obesitas sebagai sebuah penyakit. Ini bukan sekadar masalah berat badan, melainkan sebuah kondisi medis kronis yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, layaknya diabetes atau penyakit jantung. Obesitas Adalah Penyakit Multifaktorial Menurut para ahli, termasuk Dr. Victoria Buhari dari PARI's Wellness and Diabetes Center, obesitas bersifat kronis, progresif, dapat kambuh, namun bisa diobati dan bersifat multifaktorial. Artinya, kondisi ini disebabkan oleh interaksi rumit dari berbagai faktor, di antaranya: Biologis:  Faktor genetika, ketidakseimbangan hormon seperti  ghrelin  (hormon pemicu lapar) dan  leptin  (hormon pemicu kenyang), serta resist...

Pembacaan Gugatan - Perselisihan Pilkada Kapuas

Pada hari Senin, 3 Desember 2012 para penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 mulai membacakan gugatannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Kedua penggugat (Ben-Jirin dan Surya-Taufiq) disatukan dalam satu ruang sidang. Dalam persidangan ini hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatannya. Sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 5 Desember 2012. Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat dilihat pada Live Streaming yang disediakan oleh MK.

Jadwal Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

Pada hari Selasa, 27 November 2012 Informasi Kapuas menghubungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan mengapa registrasi perkara untuk perselisihan hasil Pilkada Kapuas belum dimasukkan ke dalam situs Mahkamah Konstitusi padahal kasusnya sudah didaftarkan pada minggu yang lalu. Pada pukul 11.00 WIB hari ini, registrasi perkaranya langsung muncul di situs MK. Berikut ini adalah jadwalnya: 3 Desember 2012 - 13.30 WIB Nomor Perkara : 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (No. Urut 1) Kuasa Hukum : Baron Ruhat Binti, S.Hl, M.Hum., dkk 3 Desember 2012 - 13.30 WIB Nomor Perkara : 95/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (No. Urut 2) Acara Sidang : Pemeriksaan Perkara (1) Sumber: Mahkamah Konstit...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas