Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Pembacaan Gugatan - Perselisihan Pilkada Kapuas

Pada hari Senin, 3 Desember 2012 para penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 mulai membacakan gugatannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Kedua penggugat (Ben-Jirin dan Surya-Taufiq) disatukan dalam satu ruang sidang. Dalam persidangan ini hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatannya. Sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 5 Desember 2012. Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat dilihat pada Live Streaming yang disediakan oleh MK.

Jadwal Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

Pada hari Selasa, 27 November 2012 Informasi Kapuas menghubungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan mengapa registrasi perkara untuk perselisihan hasil Pilkada Kapuas belum dimasukkan ke dalam situs Mahkamah Konstitusi padahal kasusnya sudah didaftarkan pada minggu yang lalu. Pada pukul 11.00 WIB hari ini, registrasi perkaranya langsung muncul di situs MK. Berikut ini adalah jadwalnya: 3 Desember 2012 - 13.30 WIB Nomor Perkara : 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (No. Urut 1) Kuasa Hukum : Baron Ruhat Binti, S.Hl, M.Hum., dkk 3 Desember 2012 - 13.30 WIB Nomor Perkara : 95/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (No. Urut 2) Acara Sidang : Pemeriksaan Perkara (1) Sumber: Mahkamah Konstit

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan