Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal.
Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua, bukan cuma pada tiga OPD di atas saja. Kita tidak boleh lepas dari monitoring dan evaluasi, sehingga bisa muncul inovasi.
Hari ini ombudsman menjadi narasumber. Ombudsman juga mendeteksi adanya mal-administrasi. Awal pelanggaran hukum biasanya dimulai dari administrasi.
Beliau mengharapkan adanya pendataan pelayanan publik; harus ada kejelasan waktu pelayanan; kejelasanan prosedur pelayanan; kejelasan biaya pelayanan; kompensasi bila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar. Tata naskah dinas saja masih belum seragam.
Kita tidak bisa lagi menggantungkan evaluasi kepada pihak eksternal. Sebaiknya kita melakukan evaluasi secara mandiri. Inspektorat dianggap agak lambat. Review MCP, banyak yang belum bisa dikerjakan. Mari kepala OPD, kita refleksikan, apakah tupoksi yang ada di OPD sudah dikerjakan dengan administrasi yang baik. Kita mulai dari sekretaris, administrator yang menjadi dirigen dari kantor yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!