Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Penyuluhan AIDS di Ponpes Al-Amin Kapuas

Penyuluhan AIDS di Masjid Ponpes
Dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia Tahun 2013, Pondok Pesantren Al-Amin Kapuas bekerjasama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kapuas menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan AIDS di pondok pesantren. Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Desember 2013 di Masjid Halimah 'Abdu Musa Al-Badri yang terletak di komplek pondok pesantren. Dalam penyuluhan tersebut diberikan penjelasan seputar penyakit AIDS baik definisi, cara penularan, himbauan untuk remaja agar Abstinence (tidak melakukan hubungan seks diluar nikah), Be Faithful (setia dengan istri/suami), using Condom (bagi suami/istri yang sudah terinfeksi), Drugs (tidak menggunakan narkoba) dan Equipment (peralatan tajam harus steril). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan