Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Mulai 1 November 2014 Warga Miskin Yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Dianggap Pasien Umum

Terhitung tanggal 1 November 2014 waktu pengurusan kartu BPJS Kesehatan adalah 7 hari. Hal ini membuat warga miskin yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan saat sakit, tidak akan bisa ditanggung oleh asuransi. Selama ini setiap warga miskin yang sakit langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan langsung ditanggung oleh asuransi. Dengan ketentuan baru ini setiap warga miskin yang masuk RS tanpa kartu BPJS Kesehatan akan dianggap pasien umum.

Ketentuan ini secara tidak langsung meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mengasuransikan masyarakat miskin yang masih belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini merupakan kemunduran bagi masyarakat Kapuas. Pada periode pemerintahan sebelumnya masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam Jamkesmas ditanggung dalam Jamkesda.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan