Persyaratan Tambahan Menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan


  1. Masyarakat wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sesuai data keluarga yang tercantum pada kartu keluarga
  2. Memiliki NIK sebagaimana tercantum pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga
  3. Menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga Asli
  4. Memiliki nomor rekening di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  5. Memiliki nomor telepon dan/atau alamat email
  6. Mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan BPJS Kesehatan mengenai penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali.
Pemberlakuan ketentuan diatas terhitung mulai 1 November 2014.

Sumber: BPJS Kesehatan, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas