MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Persyaratan Tambahan Menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan


  1. Masyarakat wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sesuai data keluarga yang tercantum pada kartu keluarga
  2. Memiliki NIK sebagaimana tercantum pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga
  3. Menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga Asli
  4. Memiliki nomor rekening di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  5. Memiliki nomor telepon dan/atau alamat email
  6. Mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan BPJS Kesehatan mengenai penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali.
Pemberlakuan ketentuan diatas terhitung mulai 1 November 2014.

Sumber: BPJS Kesehatan, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas