Kapuas Lebih Aman: Saat Pasien dan Keluarga Jadi “Mitra” Keselamatan Pelayanan Kesehatan

Gambar
  Kalau mendengar kata keselamatan pasien , banyak orang membayangkan urusan rumah sakit saja—alat canggih, dokter spesialis, ruang operasi. Padahal, keselamatan pasien dimulai dari hal yang paling dekat dengan kita: komunikasi yang jelas, obat diminum dengan benar, kebiasaan cuci tangan, dan keputusan berobat yang dipahami pasien serta keluarganya. WHO melalui Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 menegaskan visi dunia “tidak ada yang dirugikan dalam pelayanan kesehatan” dan salah satu prinsip utamanya adalah melibatkan pasien dan keluarga sebagai mitra dalam perawatan yang aman .  Lebih jauh, WHO menekankan bahwa layanan kesehatan itu “diproduksi bersama” antara tenaga kesehatan dan pengguna layanan; karena itu keselamatan akan lebih mudah dicapai bila pasien terinformasi, dilibatkan, dan diperlakukan sebagai partner penuh , mulai dari kebijakan hingga keputusan di titik layanan ( shared decision-making ).  Di Kabupaten Kapuas—dengan wilayah yang luas, banyak des...

Pertemuan Terakhir di Hotel

Pada hari Sabtu, 29 November 2014 bertempat di Imperial Room, Aquarius Boutique Hotel dilaksanakan Pertemuan Evaluasi Perencanaan Program Peningkatan Sarana, Perizinan dan Peralatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan ini Kepala Bidang BIna Jaminan Sarana Kesehatan DInas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mulin Simangunsong, M.Kes menyatakan bahwa tahun depan pertemuan akan dilaksanakan di aula Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Snack yang akan disediakan adalah singkong rebus, kacang rebus, jagung rebus dan menu sehat lainnya.

Narasumber dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa dinas kesehatan kabupaten harus siap menerbitkan perijinan bagi rumah sakit tipe C atau D.

Beliau juga meminta agar semua direktur rumah sakit memahami semua peraturan perundangan terkait rumah sakit.

Bila rumah sakit Kapuas ingin naik ke Kelas B, maka perlu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kapuas dan diteruskan ke Pemda Provinsi Kalteng. Persyaratan izin mendirikan cukup banyak diantaranya akta pendiriann studi kelayakan, master plan, detail engineering design dan dokumen pengelolaan lingkungan, SITU, IMB, fotokopi sertifikat tanah dan izin undang-undang gangguan.

Peraturan izin operasional meliputii profil, self assessment, dokumen pengelolaan lingkungan, daftar SDM, daftar peralatan, dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas