Webinar Tarhib Ramadhan 1447 H - Ramadhan Recharge Iman, Cinta, Peduli dan Kolaborasi

Gambar
  Bismillah, kami mengundang Kyai/Nyai/Asatidzah/Bapak/Ibu untuk mengikuti: WEBINAR TARHIB RAMADHAN 1447 H “Ramadhan Recharge: Iman, Cinta, Peduli, dan Kolaborasi” 🎙 Bersama: 1. Dr. KH. Ahmad Kusyairi Suhail, MA (Ketua Umum PP IKADI) 2. Prof. Dr. KH. Uril Bahruddin, MA (Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) 3. Dr. KH. Atabik Luthfi, MA (Pakar Tafsir UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) 4. Hj. R.A. Reni Anggrayni, ST (Ketua Umum SALIMAH) 🗓 Sabtu, 7 Februari 2026 / 20 Sya’ban 1447 H 🕗 Pukul 08.00–11.30 WIB Link zoom:  https://us06web.zoom.us/j/87143988543?pwd=Y4wzGkaTkxqNhTc9a7Q0jsKb2jpa7H.1 ID Rapat: 8743988543 Kode Sandi : 1234567qa 📍 Live di YouTube  https://l1nq.com/YtRecharge1447  Mari siapkan diri menyambut Ramadhan dengan ilmu & semangat ukhuwah Islamiyah wathaniyah, sebagai bekal untuk menguatkan iman serta menghidupkan cinta, kepedulian, dan kolaborasi dalam keluarga dan masyarakat Indonesia. . جزاكم الله خيرا على اهتمامكم  والسلام عليكم ورحمة ...

Pertemuan Terakhir di Hotel

Pada hari Sabtu, 29 November 2014 bertempat di Imperial Room, Aquarius Boutique Hotel dilaksanakan Pertemuan Evaluasi Perencanaan Program Peningkatan Sarana, Perizinan dan Peralatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan ini Kepala Bidang BIna Jaminan Sarana Kesehatan DInas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mulin Simangunsong, M.Kes menyatakan bahwa tahun depan pertemuan akan dilaksanakan di aula Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Snack yang akan disediakan adalah singkong rebus, kacang rebus, jagung rebus dan menu sehat lainnya.

Narasumber dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa dinas kesehatan kabupaten harus siap menerbitkan perijinan bagi rumah sakit tipe C atau D.

Beliau juga meminta agar semua direktur rumah sakit memahami semua peraturan perundangan terkait rumah sakit.

Bila rumah sakit Kapuas ingin naik ke Kelas B, maka perlu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kapuas dan diteruskan ke Pemda Provinsi Kalteng. Persyaratan izin mendirikan cukup banyak diantaranya akta pendiriann studi kelayakan, master plan, detail engineering design dan dokumen pengelolaan lingkungan, SITU, IMB, fotokopi sertifikat tanah dan izin undang-undang gangguan.

Peraturan izin operasional meliputii profil, self assessment, dokumen pengelolaan lingkungan, daftar SDM, daftar peralatan, dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas