 |
Ibu Asih (paling kanan) dari BPJS Kesehatan sedang menyampaikan masukan (Courtesy of Nenny Puji Lestari) |
Pada hari Jum'at, 19 Desember 2014 bertempat di aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi BPJS Kesehatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Pengendali Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rumah sakit. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, wakil dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, wakil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), wakil dari BRI Cabang Kapuas, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Ketua serta Wakil Tim Pengendali JKN rumah sakit.
Pertemuan ini menindaklanjuti ketentuan dari BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk peserta dan bayi baru lahir dari peserta perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat palayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Menindaklanjuti ketentuan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas siap untuk memberikan surat rekomendasi tersebut. Tim pengendali juga menyampaikan bahwa mereka sudah mempersiapkan tiga orang yang akan membantu warga miskin untuk melengkapi persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan. Dinas Dukcapil akan mengupayakan ketersediaan kantor pelayanan di rumah sakit pada tahun 2015, demikian juga dengan BRI.
Dengan ketentuan baru ini, warga miskin yang mendaftar BPJS Kesehatan, kemudian mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, sudah dapat mendapatkan jaminan pelayanan dari BPJS Kesehatan. Bagi warga miskin tidak wajib memiliki rekening bank.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!