Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Belajar Dari RS Moch Ansari Saleh

Direktur memberikan arahan awal
Pada hari Rabu, 11 Februari 2015 bertempat di aula rumah sakit diselenggarakan kegiatan sosialisasi hasil studi banding ke RS Moch Ansari Saleh. Kunjungan dilakukan oleh Tri Suharsih dan Berliana Lumban Batu pada hari Kamis, 5 Februari 2015. Dari kunjungan tersebut mereka mendapatkan informasi bahwa penyusunan tarif di Ansari Saleh dilakukan dengan jalan menghitung unit cost untuk masing-masing pelayanan yang diberikan. Penyusunan tarif dilakukan oleh tim yang terdiri dari lintas bidang di rumah sakit. Tri dan Berliana juga mengungkapkan mengenai persiapan akreditasi RS 2012 yang dilakukan oleh Ansari Saleh.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan