Kedudukan Sunnah Dalam Syariat Islam
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc
Ya Allah, berikanlah ketakwaan kepada jiwaku, sucikanlah ia, sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik Zat yang dapat mensucikannya. Engkaulah yang menguasai dan yang menjaganya. (H.R. Muslim)
Amal kita niatkan untuk:
- Mendapat pahala
- Mensucikan dari dosa
- Membersihkan hati kita
Hasan Al-Banna:
Al-Qur'an yang mulia dan Sunah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam...
Kewajiban mengikuti As Sunnah
4: 136 – Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.
Iman tidak sempurna kecuali mencakup 3 hal:
- Membenarkan dengan hati
- Mengucapkan dengan lisan
- Mengamalkan dengan perbuatan
4: 80, 59
59: 7 – Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.
3: 32 – Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
Fungsi As Sunnah
Fungsi As Sunnah terhadap Al Qur'an
- Penjelas – As Sunnah menjelaskan Al-Qur'an.
- Penguat – As Sunnah menguatkan hukum yang ditetapkan Qur'an
- Penetap – As Sunnah menetapkan suatu hukum yang tidak ditetapkan oleh Qur'an
Menjelaskan Al Qur'an (Q.S. An Nahl: 44) – Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada manusia ...
Imam Syafi'i
- Semua yang datang dari sunah merupakan penjelasan dari Al-Qur'an
- Maka setiap orang yang menerima Al-Qur'an, maka wajib menerima sunah Rasulullah, karena Allah SWT mewajibkan hamba-Nya untuk mentari Rasul-Nya dan mematuhi hukum-hukumnya
- Orang yang menerima apa yang datang dari Rasulullah SAW berarti ia telah menerima apa yang datang dari Allah SWT, karena Dia telah mewajibkan kita untuk mentaatinya. (Al-Risalah, hal. 32-33)
Umar bin Khaththab – Akan datang suatu masa di mana manusia akan mendebat kalian dengan subhat-syubhat Al Qur'an, maka debatlah mereka dengan hadis, karena sesungguhnya ahli hadis lebih memahami Al Qur'an.
Abdullah bin Abbas – Ali bin Abi Thalib mengutus Ibnu Abbas untuk mendatangi kaum Khawarij untuk mendebat mereka, seraya berkata: "Janganlah mendebat mereka dengan Al Qur'an, karena (pengertian) Al Qur'an dapat diarahkan ke berbagai makna, akan tetapi debatlah mereka dengan As Sunnah." Ibnu Abbas berkata: "Aku lebih mengerti Al Qur'an dari pada mereka, karena Al Qur'an turun di rumah kita."
Penjelasan Praktek Shalat
2: 43 – Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.
Penjelasan Praktek Puasa
2: 183 – Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Penjelasan detail tentang puasa:
- Syarat wajib
- Syarat dan rukun
Penjelasan Praktek Haji
3: 97 – mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah
Ambillah dariku (cara) manasik haji untuk kalian
Hukuman Bagi Pencuri
5: 38 – Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Tangan pencuri tidak boleh dipotong kecuali (jika barang yang dicurinya mencapai) seperempat dinar atau lebih (HR. Muslim)
1 dinar = 4,25 gram emas. ¼ dinar = 1,06 gram emas.
Sangsi Bagi Pezina
24: 2 – perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera ...
Zina ghairu muhsin – Ambillah dariku, ambillah dariku (hukum had zina), sesungguhnya Allah telah menjadikan jalan bagi mereka. Orang yang belum menikah .......
Menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur'an
53: 3-4 – dan tiadalah yang diucapkannya itu menurun kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al Qur'an
5: 3 – makan yang tidak boleh dimakan:
- bangkai (binatang yang mati dengan sendirinya, tidak disembelih menurut aturan Islam; binatang yang disembelih non Muslim, selain Yahudi dan Nasrani)
- darah
- babi
- binatang yang disembelih bukan karena Allah (sesajen)
Haram ditetapkan As Sunnah
- Keledai piaraan (jinak)
- Binatang buas yang bertaring
- Setiap burung yang bercakar
- Hewan jalalah (bila makanan yang dimakannya berpengaruh pada dagingnya)
- Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari'at untuk dibunuh (tikus, kalajengking, ular, anjing galak, dll)
- Setiap hewan yang dilarang oleh syari'at untuk dibunuh (semut, lebah, katak, dll)
Hukum rajam – Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama'ah kaum Muslimin (HR Bukhari, HR Muslim, HR Nasai dan yang lainnya)
Praktek Nabi SAW
- Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, "Wahai Unais datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah".
- Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadis dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan dia untuk dirajam.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!