Sinergi Muhammadiyah Kapuas: 73 Warga Terbantu dalam Bakti Kesehatan Jilid 2

Gambar
  Kuala KAPUAS  – Semangat kemanusiaan dan gotong royong mewarnai pelaksanaan Pengobatan Masal dan Sunatan Masal Jilid 2 yang digelar di Kabupaten Kapuas pada Senin (12/1/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU), Kesejahteraan Sosial, Lazismu, MDMC, serta seluruh Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah. Luar biasanya, seluruh pendanaan acara ini bersumber dari donasi warga dan para simpatisan, yang menunjukkan kemandirian serta kepedulian sosial yang kuat di tengah masyarakat. ​Suasana di lokasi kegiatan tampak sangat hidup dengan antusiasme warga yang hadir sejak pagi hari. Berdasarkan data panitia, sebanyak 58 peserta berhasil mendapatkan layanan pengobatan gratis dan 15 anak mengikuti prosesi sunatan masal. Kehadiran mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin turut memberikan warna tersendiri; para mahasiswa ini terjun langsung membantu pelayanan medis serta memb...

Klasifikasi Hadits


Oleh: Suriani Jiddy, Lc
Jalur periwayatan
  • Hadis mutawatir
  • Hadits ahad
Diterima/ditolak
  • Sahih
  • Hasan
  • Dha'if
  • Maudhu'
Definisi Hadits Sahih
  • Shahih menurut bahasa
    • Yang tidak memiliki cacat/aib
    • Yang benar
    • Yang sehat
  • Hadis sahih menurut istilah
    • Satu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabith (cermat) yang sempurna, dan sanadnya bersambung dari awalnya sampai akhirnya serta tidak ada syadz (ganjil) dan tidak ada 'ilah qadihah (penyakit yang tercela)
Syarat-syarat hadis sahih:
  • Rawi yang adil
  • Rawi yang cermat / kuat hafalannya
  • Sanadnya bersambung
  • Tidak ada SYADZ pada sanad dan matannya
Kriteria rawi
  • Adil
  • Cermat
Maksud Adil
  • Seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan
    • Dalam surat al-Hujurat, Allah berfirman, "Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu seorang yang fasiq membawa berita maka fatabayyanu (klarifikasi) ..."
  • Yang berakal
  • Yang balig atau telah dapat membedakan sesuatu / tamyiz
    • Sebagian ulama berpendapat bahwa transaksi perdagangan dengan anak yang belum balig tidak sah
  • Yang takwa (lawan fasiq)
    • Fasiq adalah orang yang suka berbuat maksiat
  • Yang berakhlak baik serta selamat dari sifat-sifat yang dapat mengurangi kesempurnaan dirinya (muru'ah)
    • Kepantasan dan kepatutan walaupun secara syar'i tidak ada masalah. Tidak semua yang dibolehkan dalam agama boleh kita lakukan. Ada aspek lain yang perlu diperhatikan yaitu kepantasan dan kepatutan. Contoh : tidak pantas khatib pakai Levis atau topi.
    • Kepantasan dan kepatutan itu relatif.
Gugurnya sifat adil
  1. Berdusta atas nama Nabi SAW
  2. Tertuduh berdusta
    1. Bahwa rawi tersebut telah dikenal biasa berdusta di dalam perkataannya terhadap sesama manusia selain Nabi SAW.
  3. Fasiq
  4. Tidak dikenal keadaan dirinya
Cermat / Kuat
  • Orang yang kuat/cermat di dalam meriwayatkan dan menghafal hadis
  • Yang dapat ia keluarkan kapan saja diperlukan dengan betul
  • Dan ia juga seorang yang alim atau mengetahui tentang apa yang ia riwayatkan
Orang yang hafal di dalam hadis ada dua macam cara:
  1. Hafalan luar kepala
    1. Yakni ia hafal hadis yang ia dengar yang dapat ia keluarkan atau sampaikan
  2. Hafal kitab
Gugurnya syarat
  1. Sering salah atau banyak salah dan keliru di dalam menerima dan meriwayatkan hadis
  2. Sering lalai atau lupa di dalam menerima dan meriwayatkan hadis
  3. Buruk hafalannya
  4. Menyalahi riwayat rawi yang tsiqah atau yang lebih tsiqah
  5. Bodoh atau dungu
  6. Bukan ahli hadis
  7. Rusak akal atau hafalannya
Keterangan: apabila rawi telah memenuhi persyaratan pertama dan kedua maka dia tsiqah.
Kita tidak menghukumi derajat hadis, yang menetapkannya adalah para ulama hadis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas