Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Sosialisasi Program Internsip Dokter di RSUD

Dr. Erny (kiri) dan dr. Rintho (kanan)
Pada hari Selasa, 3 Februari 2015 bertempat di aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dilaksanakan kegiatan sosialisasi program internsip dokter. Kegiatan ini dihadiri oleh para dokter di rumah sakit. Penyajinya adalah dr. Erny Indrawati, dokter pembimbing yang sudah dilatih oleh kementerian kesehatan.

Menurut keterangan pihak rumah sakit, mereka sudah menyiapkan alternatif tempat tinggal bagi dokter internsip yang ingin mengontrak rumah. Rumah sakit pun akan menyediakan transport bagi para dokter internsip dari rumah ke rumah sakit dan sebaliknya. Sedangkan pihak dinas kesehatanpun sudah menyediakan mobil pusling untuk transportasi dari rumah ke puskesmas dan sebaliknya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan