Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Bantuan Operasional Kesehatan Jangan Jadi Penyebab Pengurangan Anggaran Pemkab

Peserta pertemuan BOK se-Kabupaten Kapuas 2015
Pada hari Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2015 bertempat di aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas se-Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan dihadiri oleh seluruh pimpinan dan bendahara BOK dari semua puskesmas di Kabupaten Kapuas.

Keberadaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diharapkan untuk menjadi alasan bagi Pemerintah Kabupaten untuk mengurangi anggaran untuk kesehatan. BOK ditujukan untuk membantu pencapaian indikator Millenium Development Goals (MDGs) yang terkait dengan kegiatan promotif dan preventif dalam bidang kesehatan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan