Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Hipnoterapi dan Penyuluhan HIV/AIDS di Rumah Tahanan Kapuas

dr. Ria, SpKJ sedang memimpin hipnoterapi
Pada hari Selasa, 6 Oktober 2015 bertempat di Rumah Tahanan Kelas IIB Kuala Kapuas dilaksanakan kegiatan Penyuluhan HIV/AIDS, Hipnoterapi dan pengobatan bagi warga binaan di rumah tahanan. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara unit Promosi Kesehatan RSUD dr. H. Soemarno dengan Puskesmas Melati.

Penyuluhan HIV/AIDS disampaikan oleh dr. Tonun Irawaty dari Puskesmas Melati. Hipnoterapi dipimpin oleh dr. Ria, SpKJ dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Pengobatan Massal dilakukan oleh dokter internsip yang sedang bertugas di Puskesmas Melati. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang warga binaan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan