MDMC dan Lazismu PDM Kapuas Resmi Luncurkan Layanan Ambulans Gratis

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Majelis Penanggulangan Bencana Kesehatan (MDMC) bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas resmi meluncurkan layanan unit ambulans baru. Inisiatif ini hadir sebagai bentuk nyata kepedulian organisasi terhadap pemenuhan kebutuhan transportasi medis masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang mengalami kondisi darurat atau membutuhkan mobilisasi ke fasilitas kesehatan. ​Kehadiran unit ambulans ini bertujuan untuk mempercepat akses layanan kesehatan di wilayah Kapuas dan sekitarnya. Dengan armada yang siap siaga, MDMC dan Lazismu berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga pasien, mengingat layanan ini difokuskan untuk membantu warga yang membutuhkan tanpa memberatkan dari segi biaya operasional yang tinggi. ​Pihak PDM Kapuas menyatakan bahwa pengelolaan ambulans ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain untuk mengantar pasien sakit, armada ini juga disiapkan untuk m...

Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap

Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia:
  1. Jika lndeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampaisekolah menengah atas/sederajat.
  2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.
  3. Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan  pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh bencana asap, agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih. Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.
  4. Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
  5. Pemerintah Daerah agar memanfaatkan fasillitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan belajar mengajar.
  6. Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalendar akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwa l dan bobot Ujian Nasional,serta jadw al dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalendar akademik  dikoordinasikan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang.
  7. Dalam kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
  8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e­ maii pustekkom@kemdikbud.go.id,laman daring http://setjen.kemdi kbud.go.id/pustekkom.
  9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas