📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Minggu lalu saya dapat telpon dari Cardig Express, sebuah perusahaan ekspedisi. Mereka minta alamat email untuk mengirim berkas elektronik. Rupanya mereka mengabarkan bahwa kiriman dari Howard Hughes Medical Institute (HHMI) tertahan di bea cukai karena jumlah DVD yang dikirim melebihi batas impor yaitu 10, sedangkan yang dikirim oleh mereka sebanyak 200 buah. Pihak bea cukainya minta surat dari BPOM.
Saya mencari informasi mengenai hal tersebut, tapi nampaknya ada yang salah. Saya disarankan untuk membuat pernyataan bahwa DVD tersebut akan digunakan untuk kepentingan pendidikan. Ternyata surat pernyataan yersebut tidak diterima oleh bea cukai. Saya disarankan untuk mengurus ijin cakram optik tersebut di Kementerian Perdagangan atau datang sendiri ke Bea Cukai Halim Perdana Kusuma.
Saya mencoba menghubungi Kementerian Perdagangan melalui telepon (sibuk terus), email dan SMS Pak Tom Lembong. Tapi belum dibalas. Akhirnya saya menemui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas untuk mencari tahu tentang surat izin impor tersebut. Rupanya mereka pun belum pernah punya pengalaman untuk menangani masalah ini.
Ketika searching di Google ada situs beacukai.go.id. Waktu masuk ke situs tersebut di bagian kiri bawah ada lambang Bravo Bea Cukai (1500225). Saya langsung menghubungi nomor tersebut dan menjelaskan masalah saya. Customer service-nya minta waktu sebentar untuk mengecek apakah ada perubahan dalam peraturannya. Tak lama kemudian dia menyampaikan berita gembira bahwa restriksi tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2015.
Saya langsung menyampaikan berita gembira ini kepada pihak Cardig Express. Mereka langsung menghubungi pihak bea cukai dan Alhamdulillah pihak bea cukai setuju untuk mengeluarkan barang-barang yang ditahan tersebut.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!