📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Pada hari Selasa, 22 Desember 2015 bertempat di Gedung Kesenian Gandang Garantung dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema "Strategi Penanggulangan Bahaya Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Kapuas".
Dalam sambutannya Wakapolres Kapuas, Kompol Sukamat, SIK, MH menjelaskan pengguna yang diproses tahun 2014 sebanyak 24 orang, sedangkan tahun 2015 sebanyak 41 orang. Obat yang banyak digunakan adalah ganja, sabu dan obat daftar G yang sudah banyak ditarik.
Narasumber dari Kabid Pencegahan BNN Povinsi Kalimantan Tengah, Baja Sukma, SP, M.Si menyampaikan bahwa Indonesia menjadi pengedar narkoba nomor tiga di dunia. 4,2 juta orang pecandu narkoba di Indonesia. 40-50 orang meninģgal setiap hari. 35.811 orang pecandu di Kalteng.
Pengungkapan kasus pidana tidak membuat jera kecuali eksekusi mati. Tahun depan tidak ada lagi rehabilitasi. Dipenjara mereka masih bebas menggunakan narkoba.
Penggunaan narkoba dapat memperlambat, mempercepat dan mengubah persepsi dari transmisi saraf.
Lembaga formal / informal harus bersih dari narkoba.
Ruang gerak masih diberikan untuk minuman keras dan rokok.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!