Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Hukum Mendoakan Orang Kafir (2)


Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

Mendoakan orang kafir:

Dibolehkan
  1. Mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah
  2. Mendoakan kebaikan dalam perkara dunia. Hukumnya: boleh bagi orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin
  3. Mendoakan agar diampuni dosanya ketika mereka masih hidup. Hukumnya: boleh menurut sebagian ulama.
  4. Mendoakan agar mereka dibinasakan. Hukumnya: Boleh, jika tidak menyebutkan individu tertentu. Ini ditujukan kepada mereka yang memerangi.

Tidak dibolehkan
  • Mendoakan agar dosa mereka diampuni, setelah mereka mati dalam keadaan kafir. Hukumnya: haram menurut ijma’ ulama.

At-Taubah, 9: 113 – Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka.
Imam Nawawi mengatakan: “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya maka ini merupakan perbuatan haram berdasarkan nash Qur’an dan Ijma’.
Ibnu Taimiyah juga mengatakan: Sesungguhnya memintakan maghfiroh untuk orang-orang kafir tidak dibolehkan.

Hukum menjenguk orang kafir yang sakit
Hukum menjenguk orang kafir yang sakit diperselisihkan oleh para ulama. Yang pertama tidak boleh, dalilnya adalah qiyas kepada memulai salam. Tidak boleh memulai salam kepada orang kafir. Yang kedua boleh karena menjenguk orang kafir merupakan perbuatan baik yang tidak dilarang Allah SWT. Yang ketiga mengatakan boleh asal ada maslahatnya. Kesimpulan: menjenguk orang kafir yang sedang sakit adalah boleh secara mutlak baik ada maslahat atau tidak karena itu adalah perbuatan yang diperintahkan. Kalau memungkinkan untuk kita dakwahi (dengan membawa buah tangan, menunjukkan sikap yang baik), dan boleh kita doakan.

Hukum ta’ziyah kepada orang kafir
Sebagian besar ulama membolehkan ta’ziyah. Bahkan ulama membolehkan meskipun jenazah tersebut dibawa ke dalam gereja, tapi tidak mendo’akan dan tidak ikut upacara ibadah mereka, sampai mengantar ke kubur. Diperbolehkan ta’ziyah kepada orang kafir yang tidak memerangi kita. Diharamkan mendoakan orang kafir yang meninggal dunia untuk mendapatkan ampunan atau masuk surga. Tetapi kita diperbolehkan untuk mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar mereka mendapatkan kebaikan. Diperbolehkan bagi keluarga yang meninggal untuk turut serta menguburkan mereka, dengan tidak mengikuti ibadah mereka. Orang lain pun boleh asal ada maslahatnya. Tidak boleh ikut serta dalam syi’ar-syi’ar ibadah mereka pada saat prosesi pemakaman. Kalau seandainya pelaksanaan ibadah itu dilakukan di gereja, kita tidak boleh mengikutinya.

Dari sahabat Ali rai a berkata: “Aku mengatakan pada Nabi bahwa pamanmu yang sudah tua dan sesat itu telah meninggal dunia.” Maka Nabi SAW bersabda, “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.” ….

Juga tidak dibolehkan untuk:
  • Melaknat dan mendoakan kebinasaan orang kafir, dengan menyebutkan nama / individu tertentu. Hukumnya diperselisihkan, sebagian ulama membolehkan dan sebagian ulama tidak membolehkan. Yang tidak membolehkan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui akhir kehidupan mereka.
  • Mendoakan agar mereka tidak mendapatkan hidayah, hingga mereka meninggal dunia dalam kekufuran. Hukumnya: tidak boleh. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas