DWP Fakultas Teknik UGM Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Karhutla di Kapuas

Gambar
  Kapuas, Kalimantan Tengah — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas diwujudkan melalui bantuan air bersih dan air minum dari Dharma Wanita Persatuan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (DWP FT UGM) . Bantuan tersebut disalurkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas , bersama Lazismu Kapuas dan Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah . Sebanyak 15.000 liter air bersih dan 1.000 galon air minum telah didistribusikan kepada masyarakat di sejumlah titik, di antaranya Masjid Jami Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Masjid Ar-Rahman Jalan Barito, kawasan Jalan Kapuas Pasar Sabtu, serta Desa Pulau Telo Baru . PDM Kabupaten Kapuas melalui MDMC menyampaikan apresiasi kepada DWP Fakultas Teknik UGM atas dukungan yang diberikan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama air bersih dan air minum di ten...

Hukum Mendoakan Orang Kafir (2)


Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

Mendoakan orang kafir:

Dibolehkan
  1. Mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah
  2. Mendoakan kebaikan dalam perkara dunia. Hukumnya: boleh bagi orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin
  3. Mendoakan agar diampuni dosanya ketika mereka masih hidup. Hukumnya: boleh menurut sebagian ulama.
  4. Mendoakan agar mereka dibinasakan. Hukumnya: Boleh, jika tidak menyebutkan individu tertentu. Ini ditujukan kepada mereka yang memerangi.

Tidak dibolehkan
  • Mendoakan agar dosa mereka diampuni, setelah mereka mati dalam keadaan kafir. Hukumnya: haram menurut ijma’ ulama.

At-Taubah, 9: 113 – Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka.
Imam Nawawi mengatakan: “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya maka ini merupakan perbuatan haram berdasarkan nash Qur’an dan Ijma’.
Ibnu Taimiyah juga mengatakan: Sesungguhnya memintakan maghfiroh untuk orang-orang kafir tidak dibolehkan.

Hukum menjenguk orang kafir yang sakit
Hukum menjenguk orang kafir yang sakit diperselisihkan oleh para ulama. Yang pertama tidak boleh, dalilnya adalah qiyas kepada memulai salam. Tidak boleh memulai salam kepada orang kafir. Yang kedua boleh karena menjenguk orang kafir merupakan perbuatan baik yang tidak dilarang Allah SWT. Yang ketiga mengatakan boleh asal ada maslahatnya. Kesimpulan: menjenguk orang kafir yang sedang sakit adalah boleh secara mutlak baik ada maslahat atau tidak karena itu adalah perbuatan yang diperintahkan. Kalau memungkinkan untuk kita dakwahi (dengan membawa buah tangan, menunjukkan sikap yang baik), dan boleh kita doakan.

Hukum ta’ziyah kepada orang kafir
Sebagian besar ulama membolehkan ta’ziyah. Bahkan ulama membolehkan meskipun jenazah tersebut dibawa ke dalam gereja, tapi tidak mendo’akan dan tidak ikut upacara ibadah mereka, sampai mengantar ke kubur. Diperbolehkan ta’ziyah kepada orang kafir yang tidak memerangi kita. Diharamkan mendoakan orang kafir yang meninggal dunia untuk mendapatkan ampunan atau masuk surga. Tetapi kita diperbolehkan untuk mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar mereka mendapatkan kebaikan. Diperbolehkan bagi keluarga yang meninggal untuk turut serta menguburkan mereka, dengan tidak mengikuti ibadah mereka. Orang lain pun boleh asal ada maslahatnya. Tidak boleh ikut serta dalam syi’ar-syi’ar ibadah mereka pada saat prosesi pemakaman. Kalau seandainya pelaksanaan ibadah itu dilakukan di gereja, kita tidak boleh mengikutinya.

Dari sahabat Ali rai a berkata: “Aku mengatakan pada Nabi bahwa pamanmu yang sudah tua dan sesat itu telah meninggal dunia.” Maka Nabi SAW bersabda, “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.” ….

Juga tidak dibolehkan untuk:
  • Melaknat dan mendoakan kebinasaan orang kafir, dengan menyebutkan nama / individu tertentu. Hukumnya diperselisihkan, sebagian ulama membolehkan dan sebagian ulama tidak membolehkan. Yang tidak membolehkan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui akhir kehidupan mereka.
  • Mendoakan agar mereka tidak mendapatkan hidayah, hingga mereka meninggal dunia dalam kekufuran. Hukumnya: tidak boleh. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)