Oleh: Ustadz Suriani
Jiddy, Lc
Tema ini sangat
penting untuk kita pahami dengan baik karena banyak masalah yang berkaitan
dengan masalah dakwah, termasuk masalah aqidah. Apa yang dimaksud dengan
takfir? Barangkali sebagian kita belum tahu, meskipun istilah ini tampaknya
tidak asing.
Definisi Takfir
·
Takfir menurut bahasa: dari kata kaffara-yukaffirar-takfiran: menjadikan
kafir. Kafir itu orang kafir, tidak beragama Islam.
·
Menurut istilah: memvonis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau
mensifatinya dengan hukum kafir, baik dengan alasan yang benar atau tidak.
·
Takfiri: istilah bagi orang yang suka mengkafirkan orang / kelompok lain
Hakekat Dakwah
·
Membina bukan menghina
·
Mengajak bukan mengejek
·
Merangkul bukan memukul
·
Meramahi bukan memarahi
·
Mencintai bukan membenci
·
Menemani bukan memusuhi
·
Mengayomi bukan menghakimi
·
Melayani bukan melabeli
Melabeli misalnya
orang yang suka mengatakan kepada orang lain dengan “kafir”, “bid’ah”,
“musyrik” dan lain-lain.
Prinsip dakwah kita
adalah nahnu du’at laisa qudat – kita adalah da’I bukan hakim. Kita adalah
orang yang mengajak (da’i) bukan menghakimi.
Ada kelompok takfiri
yang ditulis oleh sejarah yaitu syi’ah dan khawarij. Mereka mengkafirkan
orang-orang yang berada diluar kelompok mereka. Mereka tidak hanya suka
mengkafirkan tapi hal itu sudah menjadi ideologi mereka. Bahkan syi’ah
mengkafirkan para sahabat. Yang tidak syi’ah kafir, penghuni neraka.
Khawarij mengkafirkan
seluruh sahabat, karena mereka tidak setuju dengan kebijakan Ali bin Abi
Thalib. Mereka mengangkat senjata memerangi Ali bin Abi Thalib. Dari kedua
kelompok inilah lahir paham atau aliran yang suka mengkafirkan orang lain yang
tidak suka / sejalan dengan aliran mereka. Kelompok ini dan sempalannya sangat
banyak. Bila seseorang dianggap kafir, maka darahnya halal. Paham radikal yang
menumpahkan darah kaum Muslimin, tidak menutup kemungkinan mereka adalah syi’ah
atau khawarij. Yang diluar mereka darah mereka halal, boleh dibunuh. Menurut
mereka, siapa saja bisa dibunuh termasuk orang tua. Inilah yang diberitakan
oleh sebuah media dimana ada anak yang mencuri harta orang tuanya kemudian
dikirim ke kelompoknya. Bila mereka menganggap pemerintah itu kafir, makan
asetnya dianggap halal. Dimana saja mereka bisa membunuh karena dianggap kafir.
Kalau syi’ah, mereka
jelas mengatakan bahwa mereka adalah syi’ah atau pengikut ahlul bait atau
pengikut ja’fari. Ketika MUI menyatakan bahwa syi’ah itu sesat, mereka menyebut
dirinya sebagai ahlul bait atau pengikut ja’fari.
Sedangkan orang-orang
khawarij tidak mau disebut khawarij. Bahkan mereka bisa meng-khawarij-kan orang lain. Salah satu ideologi
khawarij adalah mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa besar seperti
berzina, mencuri. Mereka meyakini bahwa iman itu adalah suatu kesatuan yang
tidak bisa dikafirkan, datang dan pergi sekaligus. Menurut mereka Islam bisa
hilang dari dirinya dengan melakukan dosa besar.
Mengapa kelompok ini
bisa timbul? Banyak sebabnya. Berikut ini adalah contoh pernyataan mengkafirkan sebuah negara:
Saudi Arabia adalah negara
paling akhir dalam keterbongkaran kekafiran dan kethaghutan mereka, yang selama
ini mayoritas umat Islam atau bahkan aktivis Islam meyakini bahwa Saudi adalah
negara Islam. Hari demi hari semakin terbongkar kekafiran mereka di hadapan
umat Islam dan bahkan dihadapan para syaikh mereka yang selama ini selalu
melindungi dan menjadi pilar pengokoh kekuasaan mereka. Bergemmbiralah wahai
kaum Muslimin dengan semakin nyatanya kejahatan dinasti Saudi dan kekafiran
mereka serta loyalitas mereka kepada Salibis Amerika dan Zionis Yahudi.
Contoh berikutnya:
Negara Indonesia
(NKRI) adalah negara musyrik dan kafir
·
Presiden dan wakilnya kafir
·
Anggota parlemen DPR/DPD/DPRD kafir
·
Semua yang membantu / terlibat dalam sidang
parlemen kafir
·
Jaksa dan hakim kafir
·
Polisi dan TNI kafir
·
PNS kafir
·
Menyanyikan lagu Garuda Pancasila kafir
·
Pejabat PNS yang menyatakan: „Kami hanya
menjalankan tugas / prosedur atasan“ kafir
·
Pelajar dan mahasiswa yang belajar PPKN kafir
·
Seluruh pemilik sekolah resmi yang diakui
pemerintah adalah kafir
·
Yang tidak mengkafirkan orang kafir adalah kafir
Apa sebabnya
mereka mengkafirkan? Karena menarik sebuah kesimpulan dengan silogisme (logika
formal). A=B, B=C maka A=C.
Contoh:
Premis mayor: setiap
tumbuhan memerlukan air.
Premis minor: kalakai
adalah tumbuhan
Konklusi: kalakai
memerlukan air
Contoh lain:
Premis mayor: setiap
yang membahayakan kesehatan dilarang agama
Premis minor: merokok
membahayakan kesehatan
Konklusi: merokok
dilarang agama
Kita masuk ke tema
kita:
Premis mayor: siapa
yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka dia kafir
Premis minor: Pak Ali
meninggalkan shalat dengan sengaja
Konklusi: Pak Ali
kafir
Untuk masalah
hukum, kita harus hati-hati. Bisa nggak logika formal diterapkan dalam hal ini?
Contoh yang lain:
Premis mayor:
barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir
Premis minor:
Pemerintah Indonesia tidak berhukum dengan hukum Allah
Konklusi: pemerintah
Indonesia kafir
Contoh lain:
Premis mayor:
barang siapa yang membantu orang kafir untuk memerangi kaum muslimin maka dia
kafir
Premis minor:
pemerintah Saudi Arabia membantu Amerika memerangi Afghanistan dan Irak
Konklusi:
pemerintah Saudi Arabia kafir
Pertanyaannya
adalah apakah dalam menjatuhkan hukum kafir bisa menggunakan logika silogisme.
2 macam vonis
kafir
1.
At-takfir al-Muthlaq: memvonis kafir terhadap
perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar Islam. Contohnya adalah 10 pembatal keimanan
a.
Syirik
b.
Membuat perantara antara dirinya dengan Allah
c.
Sihir
d.
Tidak mengkafirkan orang kafir
e.
Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk nabi, dll
2.
At-takfir al-Mu’ayyan: memvonis kafir terhadap individu tertentu karena
dia melakukan sesuatu perkara yang bertentangan dengan Islam setelah
syarat-syarat vonis kafir terhadapnya terpenuhi dan tidak ada mawani’
(penghalang) untuk vonis tersebut.
Vonis kafir
melalui mahkamah syariah.
Contoh takfir
muthlaq
·
Siapa saja yang melakukan syirik besar maka ia
murtad dan kafir
·
Siapa saja yang meragukan kebenaran Al-Qur’an maka
dia kafir
Contoh kafir
mu’ayyan
·
Si A kafir karena ia meminta tolong sama orang orang mati dan itu
termasuk syirik besar
·
Si B murtad / kafir, karena ia meragukan kebenaran kitab suci Al-Qur’an
·
Si C kafir, karena ia mengatakan orang yang jenggotnya panjang itu goblok,
padahal memanjang jenggot adalah sunnah Nabi SAW
Ibnu Taimiyah: tidak
boleh seorang Muslim menjatuhkan vonis kafir kepada Muslim lain melainkan
setelah proses pengadilan. Barang siapa yang Islamnya dengan keyakinan, maka
keyakinan tersebut tidak bisa hilang karena syubhat (Misalnya orang yang
taqlid).
Imam Hasan Al Banna:
kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang mengucapkan kedua kalimat
syahadat, dia sudah melaksanakan implikasi kalimat syahadat dan sudah
melaksanakan kewajibannya hanya karena
perbuatan maksiat yang dilakukannya atau pendapatnya aneh, kecuali bila
orang tersebut menyatakan bahwa dia kafir.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!