Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Masalah Takfir


Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

Tema ini sangat penting untuk kita pahami dengan baik karena banyak masalah yang berkaitan dengan masalah dakwah, termasuk masalah aqidah. Apa yang dimaksud dengan takfir? Barangkali sebagian kita belum tahu, meskipun istilah ini tampaknya tidak asing.

Definisi Takfir

·         Takfir menurut bahasa: dari kata kaffara-yukaffirar-takfiran: menjadikan kafir. Kafir itu orang kafir, tidak beragama Islam.

·         Menurut istilah: memvonis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir, baik dengan alasan yang benar atau tidak.

·         Takfiri: istilah bagi orang yang suka mengkafirkan orang / kelompok lain

Hakekat Dakwah
·         Membina bukan menghina
·         Mengajak bukan mengejek
·         Merangkul bukan memukul
·         Meramahi bukan memarahi
·         Mencintai bukan membenci
·         Menemani bukan memusuhi
·         Mengayomi bukan menghakimi
·         Melayani bukan melabeli

Melabeli misalnya orang yang suka mengatakan kepada orang lain dengan “kafir”, “bid’ah”, “musyrik” dan lain-lain.

Prinsip dakwah kita adalah nahnu du’at laisa qudat – kita adalah da’I bukan hakim. Kita adalah orang yang mengajak (da’i) bukan menghakimi.

Ada kelompok takfiri yang ditulis oleh sejarah yaitu syi’ah dan khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang yang berada diluar kelompok mereka. Mereka tidak hanya suka mengkafirkan tapi hal itu sudah menjadi ideologi mereka. Bahkan syi’ah mengkafirkan para sahabat. Yang tidak syi’ah kafir, penghuni neraka.

Khawarij mengkafirkan seluruh sahabat, karena mereka tidak setuju dengan kebijakan Ali bin Abi Thalib. Mereka mengangkat senjata memerangi Ali bin Abi Thalib. Dari kedua kelompok inilah lahir paham atau aliran yang suka mengkafirkan orang lain yang tidak suka / sejalan dengan aliran mereka. Kelompok ini dan sempalannya sangat banyak. Bila seseorang dianggap kafir, maka darahnya halal. Paham radikal yang menumpahkan darah kaum Muslimin, tidak menutup kemungkinan mereka adalah syi’ah atau khawarij. Yang diluar mereka darah mereka halal, boleh dibunuh. Menurut mereka, siapa saja bisa dibunuh termasuk orang tua. Inilah yang diberitakan oleh sebuah media dimana ada anak yang mencuri harta orang tuanya kemudian dikirim ke kelompoknya. Bila mereka menganggap pemerintah itu kafir, makan asetnya dianggap halal. Dimana saja mereka bisa membunuh karena dianggap kafir.

Kalau syi’ah, mereka jelas mengatakan bahwa mereka adalah syi’ah atau pengikut ahlul bait atau pengikut ja’fari. Ketika MUI menyatakan bahwa syi’ah itu sesat, mereka menyebut dirinya sebagai ahlul bait atau pengikut ja’fari.

Sedangkan orang-orang khawarij tidak mau disebut khawarij. Bahkan mereka bisa meng-khawarij-kan orang lain. Salah satu ideologi khawarij adalah mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa besar seperti berzina, mencuri. Mereka meyakini bahwa iman itu adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dikafirkan, datang dan pergi sekaligus. Menurut mereka Islam bisa hilang dari dirinya dengan melakukan dosa besar.

Mengapa kelompok ini bisa timbul? Banyak sebabnya. Berikut ini adalah contoh pernyataan mengkafirkan sebuah negara:

Saudi Arabia adalah negara paling akhir dalam keterbongkaran kekafiran dan kethaghutan mereka, yang selama ini mayoritas umat Islam atau bahkan aktivis Islam meyakini bahwa Saudi adalah negara Islam. Hari demi hari semakin terbongkar kekafiran mereka di hadapan umat Islam dan bahkan dihadapan para syaikh mereka yang selama ini selalu melindungi dan menjadi pilar pengokoh kekuasaan mereka. Bergemmbiralah wahai kaum Muslimin dengan semakin nyatanya kejahatan dinasti Saudi dan kekafiran mereka serta loyalitas mereka kepada Salibis Amerika dan Zionis Yahudi.

Contoh berikutnya:

Negara Indonesia (NKRI) adalah negara musyrik dan kafir
·         Presiden dan wakilnya kafir
·         Anggota parlemen DPR/DPD/DPRD kafir
·         Semua yang membantu / terlibat dalam sidang parlemen kafir
·         Jaksa dan hakim kafir
·         Polisi dan TNI kafir
·         PNS kafir
·         Menyanyikan lagu Garuda Pancasila kafir
·         Pejabat PNS yang menyatakan: „Kami hanya menjalankan tugas / prosedur atasan“ kafir
·         Pelajar dan mahasiswa yang belajar PPKN kafir
·         Seluruh pemilik sekolah resmi yang diakui pemerintah adalah kafir
·         Yang tidak mengkafirkan orang kafir adalah kafir

Apa sebabnya mereka mengkafirkan? Karena menarik sebuah kesimpulan dengan silogisme (logika formal). A=B, B=C maka A=C. Contoh:

Premis mayor: setiap tumbuhan memerlukan air.
Premis minor: kalakai adalah tumbuhan
Konklusi: kalakai memerlukan air

Contoh lain:

Premis mayor: setiap yang membahayakan kesehatan dilarang agama
Premis minor: merokok membahayakan kesehatan
Konklusi: merokok dilarang agama

Kita masuk ke tema kita:

Premis mayor: siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka dia kafir
Premis minor: Pak Ali meninggalkan shalat dengan sengaja
Konklusi: Pak Ali kafir

Untuk masalah hukum, kita harus hati-hati. Bisa nggak logika formal diterapkan dalam hal ini?

Contoh yang lain:

Premis mayor: barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir
Premis minor: Pemerintah Indonesia tidak berhukum dengan hukum Allah
Konklusi: pemerintah Indonesia kafir

Contoh lain:

Premis mayor: barang siapa yang membantu orang kafir untuk memerangi kaum muslimin maka dia kafir
Premis minor: pemerintah Saudi Arabia membantu Amerika memerangi Afghanistan dan Irak
Konklusi: pemerintah Saudi Arabia kafir

Pertanyaannya adalah apakah dalam menjatuhkan hukum kafir bisa menggunakan logika silogisme.
2 macam vonis kafir

1.       At-takfir al-Muthlaq: memvonis kafir terhadap perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Contohnya adalah 10 pembatal keimanan
a.       Syirik
b.       Membuat perantara antara dirinya dengan Allah
c.       Sihir
d.       Tidak mengkafirkan orang kafir
e.       Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk nabi, dll

2.       At-takfir al-Mu’ayyan: memvonis kafir terhadap individu tertentu karena dia melakukan sesuatu perkara yang bertentangan dengan Islam setelah syarat-syarat vonis kafir terhadapnya terpenuhi dan tidak ada mawani’ (penghalang) untuk vonis tersebut.

Vonis kafir melalui mahkamah syariah.

Contoh takfir muthlaq

·         Siapa saja yang melakukan syirik besar maka ia murtad dan kafir
·         Siapa saja yang meragukan kebenaran Al-Qur’an maka dia kafir

Contoh kafir mu’ayyan

·         Si A kafir karena ia meminta tolong sama orang orang mati dan itu termasuk syirik besar
·         Si B murtad / kafir, karena ia meragukan kebenaran kitab suci Al-Qur’an
·         Si C kafir, karena ia mengatakan orang yang jenggotnya panjang itu goblok, padahal memanjang jenggot adalah sunnah Nabi SAW

Ibnu Taimiyah: tidak boleh seorang Muslim menjatuhkan vonis kafir kepada Muslim lain melainkan setelah proses pengadilan. Barang siapa yang Islamnya dengan keyakinan, maka keyakinan tersebut tidak bisa hilang karena syubhat (Misalnya orang yang taqlid).


Imam Hasan Al Banna: kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang mengucapkan kedua kalimat syahadat, dia sudah melaksanakan implikasi kalimat syahadat dan sudah melaksanakan kewajibannya hanya karena  perbuatan maksiat yang dilakukannya atau pendapatnya aneh, kecuali bila orang tersebut menyatakan bahwa dia kafir. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan