Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kapuas

Pada hari Selasa, 1 Maret 2016 bertempat di aula Bupati Kapuas dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas mengungkapkan bahwa sejak beliau bertugas di Kuala Kapuas, sudah memberi peringatan kepada petugas yang melakukan pengadaan bahwa barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Kejaksaan akan masuk setelah masalah tersebut dikoreksi. Bila peringatan tidak dihiraukan maka tindakan tegas akan diambil.

TP4D dibentuk untuk membantu peningkatan penyerapan anggaran. Bila ada masalah dalam pengadaan maka bisa konsultasi dengan kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas mendapat peringkat pertama dalam pencegahan korupsi se-Kalimantan Tengah.

TP4D akan didampingi oleh inspektorat. Tim membantu masalah hukum dalam masalah yang dihadapi oleh SKPD (legal opinion).

"Kita sama-sama akan mempertanggungjawabkan perbuatan kita di akhirat."

Kerjasama antara SKPD dan Kejaksaan dibentuk dalam bentuk MoU. Kejaksaan membantu Pemda dalam berperkara di PTUN.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan