Sinergi Muhammadiyah Kapuas: 73 Warga Terbantu dalam Bakti Kesehatan Jilid 2

Gambar
  Kuala KAPUAS  – Semangat kemanusiaan dan gotong royong mewarnai pelaksanaan Pengobatan Masal dan Sunatan Masal Jilid 2 yang digelar di Kabupaten Kapuas pada Senin (12/1/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU), Kesejahteraan Sosial, Lazismu, MDMC, serta seluruh Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah. Luar biasanya, seluruh pendanaan acara ini bersumber dari donasi warga dan para simpatisan, yang menunjukkan kemandirian serta kepedulian sosial yang kuat di tengah masyarakat. ​Suasana di lokasi kegiatan tampak sangat hidup dengan antusiasme warga yang hadir sejak pagi hari. Berdasarkan data panitia, sebanyak 58 peserta berhasil mendapatkan layanan pengobatan gratis dan 15 anak mengikuti prosesi sunatan masal. Kehadiran mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin turut memberikan warna tersendiri; para mahasiswa ini terjun langsung membantu pelayanan medis serta memb...

Masalah Takfir (2)


Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

2 macam vonis takfir

1.       At-takfir al-muthlaq: memvonis kafir terhadap perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam
a.       Siapa saja yang melakukan syirik besar maka ia murtad atau kafir
b.       Siapa saja yang meragukan kebenaran al-Qur’an maka dia kafir
c.       Siapa saja yang menghina Sunnah Nabi SAW maka ia kafir
d.       Siapa saja yang mengatakan bahwa semua agama adalah benar maka ia kafir

2.       At-takfir al-mu’ayyan: memvonis kafir terhadap individu tertentu karena dia melakukan suatu perkara yang bertentangan dengan Islam setelah syarat-syarat vonis kafir terhadapnya terpenuhi dan tidak ada mawani’ (penghalang) untuk vonis tersebut

Siapapun yang melakukan 10 pembatal keimanan maka dia kafir
1.       Syirik
2.       Membuata perantara antara dirinya dengan Allah
3.       Sihir
4.       Tidak mengkafirkan orang kafir
5.       Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk nabi
6.       Membenci Sunnah nabi
7.       Menghina Islam
8.       Membantu orang kafir memerangi umat Islam
9.       Meyakini bahwa orang boleh keluar dari syariat Islam
10.   Berpaling dari agama Islam

Contoh kafir mu’ayyan
·         Si A kafir: karena ia minta tolong sama orang mati, dan itu termasuk syirik besar
·         Si B murtad/kafir, karena ia meragukan kebenaran kitab Suci Al Qur’an
·         Si C kafir, karena ia mengatakan orang yang panjang jenggotnya itu goblok, pada memanjangkan jenggot adalah Sunnah Nabi.

·         Anda kafir, karena anda mengatakan orang Yahudi itu tidak kafir. Anda mengatakan mereka juga menyembah Tuhan

Kafir mu’ayyan tidak diperbolehkan, ada prosedurnya. Ini masuk wilayah pemerintah. Pemerintah yang berhak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang.

Ibnu Taimiyah: Tidak seorang pun boleh mengkafirkan kaum Muslimin. Kalau dia keliru/salah, tidak boleh serta merta dikafirkan sampai ditegakkan atasnya hujjah. Barang siapa yang keislamannya itu tetap dengan keyakinan tidak bisa keyakinan itu hilang dengan adanya keraguan / syubhat. Dan keyakinan itu tidak bisa hilang kecuali setelah ditegakkan atasnya hujjah (disidang).

Hasan al-Banna: kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan dia mengamalkan apa yang terkandung dalam dua kalimat syahadat tersebut dan dia menunaikan kewajiban-kewajiban, Cuma karena perbedaan pendapat atau dia melakukan perbuatan maksiat. Kecuali kalau memang dia mengatakan secara tegas saya kafir atau saya murtad atau kalau dia memungkiri sesuatu yang jelas-jelas prinsip dalam ajaran Islam atau dia mendustakan sesuatu yang tegas dikatakan dalam Qur’an; atau dia menafsirkan Al-Qur’an tapi tafsirnya ngawur; atau dia melakukan perbuatan yang tidak bisa ditafsirkan kecuali dengan kekafiran.

Resiko murtad
·         Amal ibadahnya terhapus
·         Haknya sebagai Muslim hilang
·         Haramnya menikahi Muslimah
·         Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan
·         Tidak mewarisi dan tidak diwarisi hartanya
·         Jika mati, mayatnya tidak diperlakukan secara syar’i
·         Tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin
·         Persaksiannya ditolak
·         Tidak boleh memasuki tanah suci

Dialog Ibnu Abbas ra dengan kaum khawarij
Kaum khawarij muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Mereka tidak setuju dengan kebijakan Ali.

Ibnu ‘Abbas R.A berkata, “Orang-orang Khawarij memisahkan diri dari Ali R.A, berkumpul di satu daerah untuk keluar dari ketaatan (memberontak) kepada khalifah. Mereka ketika itu berjumlah enam ribu orang. Semenjak Khawarij berkumpul, tidaklah ada seorang yang mengunjungi Ali RA, melainkan dia berkata mengingatkan beliau: “Wahai Amirul Mukminin, mereka kaum Khawarij telah berkumpul untuk memerangimu.” Beliau menjawab, “Biarkan mereka, aku tidak akan memerangi mereka hingga mereka memerangiku, dan sungguh mereka akan melakukannya.”

Apakah orang-orang Khawarij itu kafir? Jawaban Ali, bahkan justru mereka itu lari dari kekafiran. Justru mereka ingin melarikan diri dari kekafiran. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas