Palestina di PBB: Kami Hanya Ingin Hidup, Tanpa Harus Terus Menjadi Korban

Gambar
  Informasi Kapuas — Ada harapan yang begitu sederhana dalam pidato perwakilan Palestina di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: dapat hidup dengan bebas di tanah sendiri, membesarkan anak tanpa ketakutan, dan menyambut hari esok dengan rasa aman. Pesan itu disampaikan Majed Bamya, Wakil Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB. Dalam pidatonya, ia menyerukan perlindungan bagi rakyat Palestina dan mempertanyakan mengapa komitmen mereka terhadap perdamaian terus dituntut ketika keselamatan mereka sendiri belum terjamin. Laporan Anadolu . Mengutip penyair Palestina Mahmoud Darwish, Bamya membuka pidatonya dengan kalimat yang menyimpan kepedihan sekaligus keteguhan. Dalam terjemahan bahasa Indonesia: “Kami menderita penyakit yang tak tersembuhkan bernama harapan. Harapan akan pembebasan dan kemerdekaan. Harapan akan kehidupan normal, ketika kami tidak harus menjadi pahlawan ataupun korban.” Kalimat itu mengajak kita melihat Palestina melalui kehidupan orang-orangnya. Ada keluarga ya...

Masalah Takfir (2)


Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

2 macam vonis takfir

1.       At-takfir al-muthlaq: memvonis kafir terhadap perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam
a.       Siapa saja yang melakukan syirik besar maka ia murtad atau kafir
b.       Siapa saja yang meragukan kebenaran al-Qur’an maka dia kafir
c.       Siapa saja yang menghina Sunnah Nabi SAW maka ia kafir
d.       Siapa saja yang mengatakan bahwa semua agama adalah benar maka ia kafir

2.       At-takfir al-mu’ayyan: memvonis kafir terhadap individu tertentu karena dia melakukan suatu perkara yang bertentangan dengan Islam setelah syarat-syarat vonis kafir terhadapnya terpenuhi dan tidak ada mawani’ (penghalang) untuk vonis tersebut

Siapapun yang melakukan 10 pembatal keimanan maka dia kafir
1.       Syirik
2.       Membuata perantara antara dirinya dengan Allah
3.       Sihir
4.       Tidak mengkafirkan orang kafir
5.       Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk nabi
6.       Membenci Sunnah nabi
7.       Menghina Islam
8.       Membantu orang kafir memerangi umat Islam
9.       Meyakini bahwa orang boleh keluar dari syariat Islam
10.   Berpaling dari agama Islam

Contoh kafir mu’ayyan
·         Si A kafir: karena ia minta tolong sama orang mati, dan itu termasuk syirik besar
·         Si B murtad/kafir, karena ia meragukan kebenaran kitab Suci Al Qur’an
·         Si C kafir, karena ia mengatakan orang yang panjang jenggotnya itu goblok, pada memanjangkan jenggot adalah Sunnah Nabi.

·         Anda kafir, karena anda mengatakan orang Yahudi itu tidak kafir. Anda mengatakan mereka juga menyembah Tuhan

Kafir mu’ayyan tidak diperbolehkan, ada prosedurnya. Ini masuk wilayah pemerintah. Pemerintah yang berhak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang.

Ibnu Taimiyah: Tidak seorang pun boleh mengkafirkan kaum Muslimin. Kalau dia keliru/salah, tidak boleh serta merta dikafirkan sampai ditegakkan atasnya hujjah. Barang siapa yang keislamannya itu tetap dengan keyakinan tidak bisa keyakinan itu hilang dengan adanya keraguan / syubhat. Dan keyakinan itu tidak bisa hilang kecuali setelah ditegakkan atasnya hujjah (disidang).

Hasan al-Banna: kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan dia mengamalkan apa yang terkandung dalam dua kalimat syahadat tersebut dan dia menunaikan kewajiban-kewajiban, Cuma karena perbedaan pendapat atau dia melakukan perbuatan maksiat. Kecuali kalau memang dia mengatakan secara tegas saya kafir atau saya murtad atau kalau dia memungkiri sesuatu yang jelas-jelas prinsip dalam ajaran Islam atau dia mendustakan sesuatu yang tegas dikatakan dalam Qur’an; atau dia menafsirkan Al-Qur’an tapi tafsirnya ngawur; atau dia melakukan perbuatan yang tidak bisa ditafsirkan kecuali dengan kekafiran.

Resiko murtad
·         Amal ibadahnya terhapus
·         Haknya sebagai Muslim hilang
·         Haramnya menikahi Muslimah
·         Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan
·         Tidak mewarisi dan tidak diwarisi hartanya
·         Jika mati, mayatnya tidak diperlakukan secara syar’i
·         Tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin
·         Persaksiannya ditolak
·         Tidak boleh memasuki tanah suci

Dialog Ibnu Abbas ra dengan kaum khawarij
Kaum khawarij muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Mereka tidak setuju dengan kebijakan Ali.

Ibnu ‘Abbas R.A berkata, “Orang-orang Khawarij memisahkan diri dari Ali R.A, berkumpul di satu daerah untuk keluar dari ketaatan (memberontak) kepada khalifah. Mereka ketika itu berjumlah enam ribu orang. Semenjak Khawarij berkumpul, tidaklah ada seorang yang mengunjungi Ali RA, melainkan dia berkata mengingatkan beliau: “Wahai Amirul Mukminin, mereka kaum Khawarij telah berkumpul untuk memerangimu.” Beliau menjawab, “Biarkan mereka, aku tidak akan memerangi mereka hingga mereka memerangiku, dan sungguh mereka akan melakukannya.”

Apakah orang-orang Khawarij itu kafir? Jawaban Ali, bahkan justru mereka itu lari dari kekafiran. Justru mereka ingin melarikan diri dari kekafiran. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Toko Souvenir "ANTIK"