Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc
2 macam vonis takfir
1.
At-takfir al-muthlaq: memvonis kafir terhadap
perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang bertentangan dengan prinsip dasar
Islam
a.
Siapa saja yang melakukan syirik besar maka ia
murtad atau kafir
b.
Siapa saja yang meragukan kebenaran al-Qur’an
maka dia kafir
c.
Siapa saja yang menghina Sunnah Nabi SAW maka ia
kafir
d.
Siapa saja yang mengatakan bahwa semua agama
adalah benar maka ia kafir
2.
At-takfir al-mu’ayyan: memvonis kafir terhadap
individu tertentu karena dia melakukan suatu perkara yang bertentangan dengan
Islam setelah syarat-syarat vonis kafir terhadapnya terpenuhi dan tidak ada
mawani’ (penghalang) untuk vonis tersebut
Siapapun yang melakukan 10 pembatal keimanan maka dia kafir
1.
Syirik
2.
Membuata perantara antara dirinya dengan Allah
3.
Sihir
4.
Tidak mengkafirkan orang kafir
5.
Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna
dari petunjuk nabi
6.
Membenci Sunnah nabi
7.
Menghina Islam
8.
Membantu orang kafir memerangi umat Islam
9.
Meyakini bahwa orang boleh keluar dari syariat
Islam
10.
Berpaling dari agama Islam
Contoh kafir mu’ayyan
·
Si A kafir: karena ia minta tolong sama orang
mati, dan itu termasuk syirik besar
·
Si B murtad/kafir, karena ia meragukan kebenaran
kitab Suci Al Qur’an
·
Si C kafir, karena ia mengatakan orang yang
panjang jenggotnya itu goblok, pada memanjangkan jenggot adalah Sunnah Nabi.
·
Anda kafir, karena anda mengatakan orang Yahudi
itu tidak kafir. Anda mengatakan mereka juga menyembah Tuhan
Kafir mu’ayyan tidak diperbolehkan, ada prosedurnya. Ini masuk
wilayah pemerintah. Pemerintah yang berhak menjatuhkan vonis kafir kepada
seseorang.
Ibnu Taimiyah: Tidak seorang pun boleh mengkafirkan kaum
Muslimin. Kalau dia keliru/salah, tidak boleh serta merta dikafirkan sampai
ditegakkan atasnya hujjah. Barang siapa yang keislamannya itu tetap dengan
keyakinan tidak bisa keyakinan itu hilang dengan adanya keraguan / syubhat. Dan
keyakinan itu tidak bisa hilang kecuali setelah ditegakkan atasnya hujjah
(disidang).
Hasan al-Banna: kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim
yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan dia mengamalkan apa yang
terkandung dalam dua kalimat syahadat tersebut dan dia menunaikan
kewajiban-kewajiban, Cuma karena perbedaan pendapat atau dia melakukan
perbuatan maksiat. Kecuali kalau memang dia mengatakan secara tegas saya kafir
atau saya murtad atau kalau dia memungkiri sesuatu yang jelas-jelas prinsip
dalam ajaran Islam atau dia mendustakan sesuatu yang tegas dikatakan dalam
Qur’an; atau dia menafsirkan Al-Qur’an tapi tafsirnya ngawur; atau dia
melakukan perbuatan yang tidak bisa ditafsirkan kecuali dengan kekafiran.
Resiko murtad
·
Amal ibadahnya terhapus
·
Haknya sebagai Muslim hilang
·
Haramnya menikahi Muslimah
·
Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan
·
Tidak mewarisi dan tidak diwarisi hartanya
·
Jika mati, mayatnya tidak diperlakukan secara
syar’i
·
Tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin
·
Persaksiannya ditolak
·
Tidak boleh memasuki tanah suci
Dialog Ibnu Abbas ra dengan kaum khawarij
Kaum khawarij muncul pada masa kekhalifahan Ali bin Abi
Thalib. Mereka tidak setuju dengan kebijakan Ali.
Ibnu ‘Abbas R.A berkata, “Orang-orang Khawarij memisahkan
diri dari Ali R.A, berkumpul di satu daerah untuk keluar dari ketaatan
(memberontak) kepada khalifah. Mereka ketika itu berjumlah enam ribu orang.
Semenjak Khawarij berkumpul, tidaklah ada seorang yang mengunjungi Ali RA,
melainkan dia berkata mengingatkan beliau: “Wahai Amirul Mukminin, mereka kaum
Khawarij telah berkumpul untuk memerangimu.” Beliau menjawab, “Biarkan mereka,
aku tidak akan memerangi mereka hingga mereka memerangiku, dan sungguh mereka
akan melakukannya.”
Apakah orang-orang Khawarij itu kafir? Jawaban Ali, bahkan
justru mereka itu lari dari kekafiran. Justru mereka ingin melarikan diri dari
kekafiran.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!