Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Akreditas rumah sakit memperbaiki pelayanan pada pasien

Eka Puji Astuti, S.Farm, Apt (menghadap kamera) sedang memberikan konseling
Upaya perbaikan pelayanan rumah sakit tampak di Instalasi Farmasi RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Standar pelayanan farmasi rumah sakit mengharuskan para apoteker untuk menyisihkan waktu memberikan konseling kepada pasien mengenai obat yang mereka terima. Dalam kegiatan konseling ini apoteker akan memberikan berbagai informasi seputar obat kepada pasien. Hal ini tentu akan memperbaiki kepatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat yang mereka terima dan mengetahui apa yang harus mereka lakukan bila terjadi efek samping terhadap obat.

Selain itu, setiap pasien menerima obat-obatan, kepada mereka dijelaskan berapa kali obat itu harus diminum sehari. Berapa banyak yang harus diminum setiap kalinya. Kemudian dijelaskan apakah obat tersebut diminum sebelum atau sesudah makan. Bagi pasien BPJS Kesehatan pun dijelaskan bahwa bila obat yang diresepkan tidak tersedia di apotek rumah sakit, maka pasien bisa menanyakan obat tersebut di Apotek Kimia Farma yang juga merupakan apotek yang melayani obat-obat bagi pasien BPJS Kesehatan.

Kegiatan akreditasi yang dilaksanakan oleh rumah sakit mengharuskan mereka merujuk pada standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Tentu saja hal ini akan membuat pelayanan menjadi lebih baik bagi pasien.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan