Memahami Hadis tentang Perempuan Penghuni Neraka: Pentingnya Membaca Konteks

Gambar
Hadis yang menyebut perempuan sebagai mayoritas penghuni neraka sering menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam riwayat yang sama, terdapat ungkapan yang lazim diterjemahkan sebagai “kurang akal dan agama”. Jika dibaca sepintas, ungkapan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Bagaimana memahami hadis ini secara lebih utuh? Dalam program Real Talk dari Yaqeen Institute, Dr. Tesneem Alkiek bersama pembawa acara Cadar Mohamud membahas pertanyaan tersebut. Alkiek menekankan pentingnya memperhatikan konteks hadis, penjelasan yang menyertainya, serta kedudukan perempuan dalam tradisi keilmuan Islam. Pembahasan itu mengajak kita untuk memahami pesan hadis dengan cermat, sekaligus menghindari penggunaannya untuk merendahkan orang lain. Nasihat yang Disertai Jalan Perbaikan Hadis yang dibahas menceritakan Nabi Muhammad saw. mendatangi kelompok perempuan pada hari raya. Beliau mengajak mereka bersedekah dan menyampaikan peringatan tentang neraka. Ketika ...

Seminar Pelayanan Kesehatan Pada Era JKN

dr. Tonang Dwi Ananto, Sp.PK, PhD sedang menyampaikan materi
Pada hari Kamis, 2 Juni 2016 bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Seminar Pelayanan Kesehatan Pada Era Jaminan Kesehatan Nasional dengan tema "Dengan Semangat Revolusi Mental, Kita Tingkatkan Pelayanan Prima Pada Peserta JKN". Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembicara pertama, dr. Tonang Dwi Ananto, Sp.PK, PhD menyampaikan materi Audit Medis daalm Jaminan Kesehatan Nasional dan Optimalisasi Pelayanan Primer di FKTP. Beliau menyampaikan bahwa sebagian besar rumah sakit mengalami peningkatan pendapatan sejak era JKN. Hanya sedikit saja rumah sakit yang pendapatannya menurun sejak era JKN. Sekarang ada "image" bahwa ketika era JKN, semua serba antri, padahal sejak dulu juga sudah antri.

Akreditas rumah sakit dan puskesmas sudah diundur kewajiban pencapaiannya. Rumah sakit yang tadinya sebelum 2019, sekarang paling lambat 2019. Puskesmas yang awalnya 2019 sekarang diundur menjadi 2023. 

Audit medis diawali dengan audit rekam medik. Kemudian dilihat kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan. Audit medik bukan untuk mencari kesalahan. Ujung dari akreditasi adalah keselamatan pasien. 

Dengan menggunakan CBGs maka kita tidak bisa bicara untuk masing-masing kasus, karena ada yang untung dan ada yang rugi. Yang harus dilihat adalah hasil klaim secara keseluruhan. Kalau ada masalah dalam klaim, mari sama-sama merujuk pada standar pelayanan. 

Cost Containment --> Clinical Pathway ---> Unit Cost ----> Tarif
  1. RS tidak rugi
  2. Mutu pelayanan terjamin
  3. Dokter dan karyawan sejahtera
  4. Tidak Fraud
Kendali Mutu dan Kendali Biaya melibatkan profesi. Dokter boleh melakukan modifikasi dari standar pelayanan kesehatan, karena kedokteran adalah sesuatu yang dinamis. Justifikasi dilakukan oleh audit medis. 

Perbedaan diagnosis dokter dengan kode yang disarankan oleh verifikator hendaknya dibicarakan dengan baik, karena memang ada perbedaan sudut pandang. Masalah pembagian jasa medik tidak perlu melibatkan pihak luar. 

Keluhan verifikator BPJS Kesehatan
  • Merasa terancam dan lingkungan kerja kurang nyaman
  • Merasa tidak dipercaya
  • Jumlah klaim yang terus meningkat
  • Verifikasi yang terburu-buru karena target waktu penyelesaian klaim
Jumlah penyakit yang dapat ditangani di Puskesmas merujuk pada panduan praktik klinik di fasilitas pelayanan primer. 

Sebaiknya rumah sakit membentuk sendiri Tim KMKB rumah sakit. Jadi setiap masalah yang terkait dengan internal tidak dibawa keluar.

Pembicara kedua M. Masykur, SE, MM, CFrA, QIA, kepala BPKP Palangka Raya menyampaikan materi Sekilas Tentang Fraud.

Ada apa dengan Indonesia

  • Kekayaan: 17.508 pulau; Pantai terindah 99.098 km; Gas alam kualitas terbaik; hutan terbaik; tambang emas terbesar; batu bara terbaik; tanah yang subur;
  • Kerusakan alam: 3,8 juta hutan dibabat dan dieksploitasi ilegal
  • Hutan luar negeri per Juli 2015: Rp 4,376 T (data BI)
  • Pengangguran Per Februari 2015: 7,45 juta (BPS)
  • Kemiskinan 2015: 30,25 juta (BPS)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Toko Souvenir "ANTIK"