Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Hadits ke-8 Arba'in Nawawi (Jami' al-Ulum wal-Hikam)

Oleh: Imam Ibnu Rajab

Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah SAW bersabda,

"Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang layak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Kemudian jika mereka mengerjakan hal yang demikian, maka darah dan kekayaan mereka akan dilindungi dari aku, kecuali sesuai dengan hak Islam. Dan perhitungan mereka akan dengan Allah ta'ala. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Kehidupan dan harta seseorang tidak bisa diganggu gugat
"Darah dan harta mereka akan dilindungi dari aku"

Hal ini mengindikasikan bahwa pada waktu mengucapkan ini, Rasulullah diperintahkan untuk memerangi dan membunuh siapapun yang menolak Islam. Hal ini terjadi sesudah beliau hijrah ke Madinah.

Sudah diketahui bahwa Rasulullah akan menerima siapapun yang datang kepadanya untuk masuk Islam, dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Hal ini saja sudah cukup untuk membuat darahnya tidak dapat diganggu gugat dan membuatnya menjadi seorang Muslim. Itulah sebabnya orang-orang mencela Usamah bin Zaid karena membunuh seseorang yang mengucapkan, "Tidak ada Tuhan selain Allah" hanya karena dia akan membunuhnya. Dan Rasulullah SAW sangat keras mengkritiknya. 

Setelah menerima keislaman mereka, Rasulullah SAW akan memerintahkan mereka untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat, sebagaimana disebut dalam hadits Mu'adz, ketika dia dikirim ke Yaman dan diperintahkan pertama kali untuk menyeru manusia untuk mengakui dan beriman pada dua kalimat syahadat. Rasulullah mengatakan kepadanya, "Dan jika mereka mematuhimu dengan hal tersebut, maka informasikan kepada mereka tentang shalat dan kemudian zakat." Makna dibalik ini adalah bahwa siapapun yang menjadi seorang Muslim dengan masuk Islam maka kemudian akan diperintah untuk menegakkan shalat, dan kemudian membayarkan zakat. Bila seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Islam, beliau menyampaikan kepadanya dua kalimat syahadat, dan pilar-pilar Islam yang lain, sebagaimana yang beliau sampaikan kepada Jibril SAW ketika Jibril menanyakan tentang Islam.

Jadi, jelaslah bahwa dua kalimat syahadat saja melindungi orang yang mengucapkannya, dan dengannya dia menjadi seorang Muslim. Bila dia masuk Islam, dan menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, dan melaksanakan hukum-hukum Islam, maka dia berhak terhadap hak-hak seorang Muslim, dan bertanggung jawab terhadap apa-apa yang harus mereka pertanggungjawabkan. Jika mereka tidak melaksanakan pilar-pilar Islam tersebut, dan mereka merupakan sebuah kelompok, mereka akan diperangi. Firman Allah ta'ala mengindikasikan bahwa barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat, atau menunaikan zakat, mereka akan diperangi; Allah berfirman,

"...Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan..." (Q.S. At Taubah, 9: 5)

dan berfirman,

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama ... " (Q.S. At Taubah, 9: 11)

dan berfirman, 

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah ..." (Q.S. Al Baqarah, 2: 193)

dan berfirman,

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus " (Q.S. Al Bayyinah, 98: 5)

Sudah diketahui bahwa bila Rasulullah SAW memerangi suatu kaum, beliau tidak pernah menyerang sampai hari pagi, dan beliau akan menunggu dan melihat. Jika beliau mendengar adzan, beliau akan menunda serangan; dan jika tidak, beliau akan menyerang mereka. Hal ini mengasumsikan bahwa mereka mungkin sudah masuk ke dalam Islam.

Semua hal diatas mengindikasikan bahwa beliau akan memberikan pertimbangan terhadap kondisi bagi mereka yang masuk Islam; apakah mereka melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat atau tidak. Jika mereka tidak melaksanakannya, beliau tidak akan berhenti untuk memerangi mereka. Dalam masalah inilah terjadi debat antara Abu Bakar r.a dan Umar r.a. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a bahwa ketika Rasulullah SAW meninggal, dan Abu Bakar As-Siddiq r.a dipilih sebagai khalifah sesudah beliau, sebagian orang-orang Arab kembali ke kekafiran. Umar berkata kepada Abu Bakar, "Mengapa engkau memerangi manusia, sedangkan Rasulullah SAW bersabda, "I telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan, "Tidak ada yang berhak disembah selain Allah." Barangsiapa yang mengucapkan, "Tidak ada Tuhan selain Allah, hidup dan hartanya dilindungi dari aku, kecuali sesuai dengan haknya. Dan hisabnya adalah dengan Allah yang Maha Suci dan Maha Agung." Abu Bakar berkata, "Demi Allah, akau akan memerangi orang yang membedakan antara zakat dan shalat, karena zakat adalah hak yang wajib diambil dari kekayaan. Demi Allah, jika mereka menolak untuk memberikan tali untuk mengikat yang mereka biasa berikan kepada Rasulullah SAW, aku akan memerangi mereka karena menahannya." Umar berkata, "Demi Allah! Aku melihat bahwa Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk berperang, dan aku menjadi yakin bahwa (keputusannya untuk berperang) adalah benar."

Abu Bakar membuat keputusan untuk memerangi mereka berdasarkan pada kata-kata, "kecuali dengan apa yang menjadi haknya," yang mengindikasikan bahwa memerangi orang-orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat dibenarkan dalam kasus demikian, tetapi dalam kondisi bahwa mereka wajib untuk membayar zakat. Umar r.a. berasumsi bahwa dengan mengucapkan syahadat membuat darahnya tidak diijinkan untuk ditumpahkan seumur hidup, karena dia memegang makna umum dari hadits pertama. Dengan cara yang sama, sebagian orang percaya bahwa setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat akan terhalang memasuki neraka, karena berpegang pada makna bahasa dari kata-kata yang disampaikan dalam hadits lain. Meskipun demikian, hal ini tidak benar. Oleh karena itu Umar menarik kembali pendapatnya, setuju dengan Abu Bakar r.a.

Ucapan Abu Bakar, "Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang membedakan antara zakat dan shalat, karena zakat adalah hak yang wajib diambil dari kekayaan," mengindikasikan bahwa siapa saja yang meninggalkan shalat harus diperangi, karena itu adalah kewajiban pada tubuh, dan sama dengan mereka yang menolak membayar zakat harus diperangi, karena itu adalah kewajiban keuangan.

 Fakta bahwa memerangi siapa saja yang meninggalkan shalat digunakan untuk mengambil kesimpulan tentang peraturan tentang barang siapa yang berhenti membayar zakat adalah sebuah indikasi bahwa ada konsensus berkaitan dengan memerangi siapa saja yang berhenti melaksanakan shalat. Shalat disebutkan secara spesifik dalam hadits yang digunakan Umar untuk mendukung pendapatnya. Meskipun demikian, dapat dimengerti dari ungkapan, "kecuali sesuai dengan haknya." Jadi hukum yang sama berlaku untuk zakat karena hal tersebut berkaitan dengan haknya, dan semua itu adalah hak dari Islam.

Apa yang disampaikan dalam Sahih Muslim juga digunakan untuk membuktikan perang terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat, hal itu diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Penguasa kamu akan berkuasa atasmu. Kamu akan setuju atau mengecam tindakan mereka. Barang siapa yang mengecam telah membersihkan dirinya dan siapa yang membenci hal itu aman, sebagai kebalikan dari mereka yang sedang dan mengikuti mereka. Mereka bertanya kepada beliau, "Ya Rasulullah, apakah kami tidak harus memerangi mereka?" Beliau berkata, Tidak (sepanjang) mereka mengerjakan shalat [mereka Muslim]."

Sebelumnya disebutkan bahwa Abu Bakar memasukkan shalat dan zakat dalam pengertiannya tentang ucapan Rasulullah SAW, "kecuali sesuai dengan haknya". Serupa dengan itu, ulama lain juga memasukkan puasa dan menunaikan ibadah haji.

Juga dimasukkan dalam perkecualian tidak boleh diganggu gugatnya darahnya kecuali haknya adalah melakukan kejahatan yang membuat darah seseorang boleh ditumpahkan. Hal tersebut dimuat dalam dua kitab hadits sahih yang bersaksi terhadap hal ini, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, tidak dapat ditumpahkan, kecuali pada tiga perkara: (1) nyawa untuk nyawa, (dalam kasus pembunuhan berencana yang tidak dibenarkan); (2) orang yang sudah menikah yang melakukan hubungan seks diluar nikah, dan (3) orang yang murtad dari Islam dan meninggalkan kaum Muslimin."

Hal ini juga ditunjukkan dengan ucapan beliau, "Dan hisabnya adalah dengan Allah," yang berarti bahwa dua kalimat syahadat, sebagai tambahan dari melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, membuat darah dan kekayaan seorang tidak dapat diganggu gugat dalam kehidupan ini, kecuali jika dia melakukan sesuatu yang membuatnya menjadi diperbolehkan. Sehubungan dengan akhirat, hisabnya adalah dengan Allah yang Maha Suci dan Maha Kuasa, karena jika dia benar dengan syahadatnya, Allah akan mengijinkannya untuk masuk ke dalam surga dan jika tidak tidak benar maka dia berada diantara orang-orang yang munafik yang berada di dasar neraka.

Diterjemahkan dari  Jami' al-Ulum wal-Hikam (A Collection of Knowledge & Wisdom)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan