Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Dinkes Kapuas masyarakatkan Germas dengan Senam CERDIK


Pada hari Selasa, 11 April 2017 para staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mulai melakukan Senam CERDIK dalam rangka mengkampanyekan gerakan masyarat hidup sehat (Germas). Adapun kepanjangan dari CERDIK adalah:
  • C=Cek kesehatan secara berkala, 
  • E=Enyahkan asap rokok, 
  • R=Rajin aktifitas fisik, 
  • D=Diet sehat dengan kalori seimbang, 
  • I=Istirahat cukup dan 
  • K= Kelola stress
Izin penggunaan video diatas diberikan oleh Dessy Alfareza

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan