Pada hari Kamis dan Jum'at, 4-5 Mei 2017 bertempat di ruang Bahaur, Hotel Neo Palangka Raya Mall dilaksanakan kegiatan Workshop Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Dalam sambutan pembukaannya dr. Budi meminta kepada seluruh rumah sakit yang meraih akreditasi perdana agar segera meningkatkan minimal menuju akreditasi dasar. Beliau mengharapkan agar rumah sakit segera menerapkan keselamatan pasien untuk mengantisipasi masalah hukum yang mungkin terjadi.
Kebijakan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
Pilar 2 Penguatan Yankes
- Peningkatan akses terutama pada FKTP
- Optimalisasi sistem rujukan
- Peningkatan mutu
- Penerapan pendekatan continuum of care
- Intervensi berbasis resiko kesehatan (health risk)
Kesalahan medis yang sering terjadi:
- kesalahan obat
- kesalahan identifikasi pasien
- kesalahan prosedur
- pasien jatuh
- pasien terbakar (pemanasan, kauter)
- terkait dengan teknologi: cidera karena kesalahan / kerusakan alat
- health care associated infections (HAIs)
- salah interpretasi data atau gejala
Tantangan dalam keselamatan pasien
- Membangun sistem pelaporan keselamatan pasien secara nasional
- surveilans keselamatan pasien
- implementasi keselamatan pasien
- tatakelola manajemen dan klinis yang baik
- budaya keselamatan pasien
Tujuan Patient Safety
- Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit
- Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat
- Menurunnya KTD di RS
- Terlaksananya program pencegahan
Solusi keselamatan pasien di rumah sakit
- perhatikan nama obat, rupa dan ucapan
- pastikan identifikasi pasien
- komunikasi secara benar saat serah terima
HFMEA dan RCA
SOTK dan Pedoman Pelayanan harus ada untuk setiap unit. Identifikasi resiko akan menghasilkan daftar risiko. Risiko dianalisa. Ada yang hanya catatan dan ada yang perlu tindakan. Untuk resiko yang perlu aksi dan tindak lanjut lakukan HFMEA.
Langkah-langka FMEA:
- Topik FMEA diambil dari daftar resiko yang ada atau dari survei kepuasan pasien. Tim dibentuk dari orang-orang yang terkait dengan prosesnya.
- Gambarkan alur proses
- Identifikasi modus kegagalan dan dampaknya
- Identifikasi prioritas modus kegagalan
- Identifikasi akar penyebab modus kegagalan
- Disain ulang proses
- Analisis dan tes proses baru
- Implementasi dan monitor proses baru
RCA hanya dilakukan pada KTD yang menyebabkan cacat atau meninggal.
Harus dilakukan 45 hari setelah terjadinya insiden.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!