Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Sosialisasi Pesantren Sulaimaniyah Cabang Turki

Suasana sosialisasi
Pada hari Rabu, 14 Juni 2017 bertempat di Masjid Al-Ihsan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pesantren Sulaimaniyah Cabang Turki. Pesantren ini berdiri di Indonesia pada tahun 2005 dengan 5 cabang. Sekarang pada tahun 2017 ini sudah memiliki 35 cabang. Pesantren ini khusus bagi mereka yang ingin menghapal Qur'an dengan metode Turki Utsmani.

Calon santri diutamakan yang berumur 13-19 tahun (tamat SMP dan sederajat). Syaratnya harus hapal 1 juz Qur'an. Mereka akan belajar selama 6 tahun di Indonesia. Bagi yang lulus seleksi bisa meneruskan pendidikan S1 di Turki.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan berikut ini: UICCI

Kontributor: Muhammad Hipni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan