MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Kitab Tauhid - Bab 63 – Perjanjian dengan Allah dan Nabinya - Ustadz Suriani Jiddy, Lc


Kandungan bab ini:

Pertama
Perbedaan antara perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya dengan perjanjian kaum Muslimin. Dalam syarah kitab Tauhid (Syaikh Utsaimin): Perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya sama. Contoh janji manusia kepada Allah

Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus (Q.S. Al Maidah, 5: 12).

Perjanjian kita dengan Allah SWT adalah menyembah Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya
Kalau ada manusia yang tidak menyembah Allah dan menyekutukannya, berarti dia sudah menyalahi janjinya

Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).  (Q.S. Al Baqarah, 2: 40)

Salah satu tanda munafik adalah tidak menepati janji sebagaimana hadits Rasulullah:

Tanda munafik ada tiga, bila berkata dia dusta, bila berjanji mengingkari dan bila diberi amanah dia khianat.

Allah punya janji kepada kita yaitu tidak akan mengazab siapa saja yang tidak menyekutukannya.
Janji kita kepada Rasulullah SAW adalah hendaklah kita senantiasa mengikuti sunnahnya, dan jangan membuat perkara-perkara baru (bid’ah). Rasulullah pun punya janji kepada kita yaitu akan menyampaikan semua yang beliau terima dari Allah SWT dan tidak menyembunyikan sesuatupun walaupun sedikit.

Kedua
Petunjuk Rasulullah SAW untuk memilih salah satu pilihan yang paling ringan resikonya dari dua pilihan yang ada.

Syaikh Muhammad Utsaimin mengatakan bahwa ini adalah kaidah yang sangat penting yaitu mengambil kerusakan yang paling ringan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar. Contoh ketika ada orang Badui masuk ke dalam masjid. Dia mencari salah satu pojok masjid dan kencing di sana. Para sahabat ingin mencegah atau ingin memukulnya, tetapi Rasulullah mencegah dengan mengatakan: Biarkan dia menyelesaikan kencingnya dan menyuruh salah seorang sahabat untuk menyiram bekas kencing tersebut.
Kita tidak boleh mencegah kemungkaran yang kita lihat, jika dengan tindakan kita menghentikan kemungkaran tersebut meninggalkan mudharat yang lebih besar.

Contoh lain:

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. (Q.S. Al An’aam, 6: 108)

Syaikh Utsaimin mengatakan ketika kita merendahkan Tuhan-Tuhan orang musyrik itu merupakan perkara yang diperlukan, tetapi kalau cacian kita itu menyebabkan mereka kemudian mencaci Allah SWT maka hal itu dilarang. Karena bahaya menghina Allah, mencaci Allah adalah lebih besar daripada kerusakan yang ditimbulkan karena kita diam, tidak menghina Tuhan-Tuhan yang mereka sembah. Walaupun diamnya kita, tidak menghina Tuhan-Tuhan mereka itu ada kerusakan.

Meninggalkan maslahat yang lebih kecil untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar. Contohnya dalam pilkada itu ada beberapa calon. Syarat jadi pemimpin adalah berilmu. Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri dari kalian.

Sebagian mengatakan bahwa ulil amri adalah ulama. Jadi taat kepada ulama adalah wajib. Kedua, yang dimasuk ulil amri adalah umara (pemerintah atau penguasa). Pendapat ketiga, ulil amri adalah umara yang ulama.

Seorang pemimpin (amir) haruslah seorang yang alim. Seorang pemimpin haruslah berilmu. Orang yang tidak berilmu tidak boleh jadi pemimpin.

Kalau non-Muslim dengan muslim, jelas, karena kita pilih yang Muslim. Kalau sama-sama Muslim, maka ini yang susah, mana yang lebih memberi maslahat. Maka dipakai kaidah: mana yang lebih ringan mudharatnya.

Ketiga
Etika dalam berjihad, yaitu supaya menyeru dengan ucapan: „bismillah fi sabilillah“

Jihad ini dalam pengertian perang. Jihad itu tidak selalu berkonotasi perang. Tidak semua peperangan bisa disebut jihad. Berperang di jalan Allah merupakan jihad yang paling tinggi.

Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) ada delapan. Salah satu yang punya hak menerima zakat (mustahik) adalah „fi sabilillah“.

Yusuf Qaradawi mengutip pendapat para ulama: jihad dalam makna luas dan dalam makna sempit. Dalam makna sempit, zakat diberikan kepada kaum Mujahidin yang berperang di jalan Allah atau diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Adapun jihad dalam makna luas adalah setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk meninggikan kalimat Allah, apapun bentuknya.

Maka dalam bab ini (bab jihad) kita boleh membagikan zakat untuk pembangunan masjid. Kalau kita cari di dalil tersebut tidak ada. Jadi ini masuk dalam “fi sabilillah”.

Dalam berperang, ada etikanya. Pertama adalah “bismillah fi sabilillah”. Ada orang yang berjihad niatnya bukan karena Allah misalnya ingin dapat jabatan, ingin dapat harta rampasan perang, ingin terkenal. Ada juga orang yang berperang di jalan thaghut.

Sebagian ulama memasukkan zakat fitrah ke dalam zakat harta, sehingga boleh digunakan untuk pembangunan masjid. Ada yang tidak boleh dengan dalil bahwa zakat fitrah diberikan untuk orang-orang miskin.

Keempat
Perintah untuk memerangi orang-orang yang kafir kepada Allah.

Jangan-jangan orang yang mudah membunuh membaca seperti ini, lalu salah paham. Mereka yang suka membuat teror, karena mengkafirkan orang yang tidak sepaham dengan mereka. Yang pertama dikafirkan oleh mereka adalah pemerintah dengan dalil

“barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Allah adalah orang-orang kafir”

Jadi menurut mereka semua aparat pemerintah adalah kafir, jadi boleh diperangi. Itulah pentingnya memiliki ilmu.


Bila ada yang membunuh karena faktor kafir maka itu adalah faktor ideologis. Bila mereka menganggap bahwa aparat ada dendam, maka itu bukan faktor ideologis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas