Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Timbunan dan rabat beton Gg. Marhat - NUSP-2

Jalan Kapten Pierre Tendean Gg. Marhat, Kuala Kapuas
Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumur Perkotaan Kabupaten Kapuas Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 (NUSP-2) terus berjalan. Kali ini Jalan Kapten Pierre Tendean Gg. Marhat menjadi salah satu tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Jenis pekerjaannya adalah timbunan dan rabat beton. Biayanya sebesar Rp 57.184.000. Dimulai 16 Juni 2017 dan harus selesai pada tanggal 13 September 2017.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh KSM RT 20 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan